Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Sehat Saat Dijemput, Pulang Tak Bernyawa: Kematian DPO Ranmor di Lampung Picu Desakan Bongkar Fakta di Balik Penangkapan?

×

Sehat Saat Dijemput, Pulang Tak Bernyawa: Kematian DPO Ranmor di Lampung Picu Desakan Bongkar Fakta di Balik Penangkapan?

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

BANDAR LAMPUNG – Kasus kematian Joni Iskandar, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berkembang menjadi polemik serius yang tidak lagi sekadar menyangkut penangkapan seorang buronan. Peristiwa ini kini menyeret isu yang lebih besar: transparansi aparat penegak hukum, akuntabilitas penggunaan kekuatan, dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Joni diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Rabu (3/6/2026). Namun hanya sehari berselang, keluarga menerima kabar bahwa pria tersebut telah meninggal dunia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di titik inilah dua versi cerita mulai bertabrakan. Keluarga korban menyatakan Joni dibawa dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Namun ketika jenazah dipulangkan, keluarga mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, mulai dari memar, dugaan patah tulang hingga luka tembak.

BACA JUGA :  Sugiarti Korban Pembacokan Suami Akhir Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan

Sebaliknya, kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur penangkapan terhadap tersangka yang dianggap berbahaya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, melalui keterangan resmi yang ditayangkan sejumlah media di Lampung, menjelaskan bahwa Joni merupakan DPO kasus curanmor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan. Menurut polisi, saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan, melukai petugas dan berusaha melarikan diri.

Polisi mengklaim telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, mulai dari imbauan, peringatan lisan hingga tembakan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.

Namun publik tidak sedang memperdebatkan status Joni sebagai tersangka.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana seorang tersangka yang seharusnya menjalani proses hukum justru berakhir di ruang jenazah sebelum sempat menghadapi meja hijau.

Perbedaan narasi inilah yang membuat kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia mendesak dilakukannya investigasi yang terbuka.

BACA JUGA :  Gubernur Imbau ASN, Tak Melakukan Perjalanan Mudik

Kriminolog Universitas Indonesia, Hardiat Dani, menilai peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui pendekatan ilmiah dan hukum, bukan sekadar adu klaim antara keluarga dan aparat.

Menurutnya, karena kasus ini berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka pembuktian harus bertumpu pada hasil autopsi, bukti forensik, keterangan saksi serta rekonstruksi kejadian yang transparan.

Ia menegaskan penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas.

“Jika tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan,” ujarnya sebagaimana dikutip Wawai News, Jumat (5/6).

Sebelumya, Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengecam dugaan tindakan di luar proses hukum dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan extrajudicial killing maupun penyalahgunaan kewenangan aparat.

BACA JUGA :  Dua Wanita Kepergok Gasak Amplop Pengantin, Hajatan Berubah Ricuh

Menurutnya, keluarga korban memiliki hak untuk mengadukan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penuntasan perkara pidana, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kematian Joni Iskandar alias JI, seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai penangkapan oleh aparat kepolisian di Lampung Timur memunculkan dua versi cerita yang bertolak belakang.
Di satu sisi, kepolisian menyatakan JI melakukan perlawanan, menyerang petugas, dan berupaya melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Apriliani (20), istri DPO Ranmor yang pulang jadi jenazah setelah diamankan kepolisian, justru mengaku suaminya menyerahkan diri tanpa perlawanan.