Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG TIMUR

DUH! Dulu Digerebek, Sekarang Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor

×

DUH! Dulu Digerebek, Sekarang Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor

Sebarkan artikel ini
MS ex Kades Karang Anom, Waway Karya, Lampung Timur ditangkap polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor - foto dok ist

LAMPUNG TIMUR — Duh.. mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, berinisial MS (59) kembali berulah. Saat menjabat pernah diberhentikan karena kasus dugaan perselingkuhan digerebek warga bersama wanita.

Kekinian dia harus berurusan dengan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ironisnya, aksi pencurian tersebut terjadi ketika pemilik kendaraan sedang menemani anaknya mengikuti kegiatan belajar mengaji.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan permukiman warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, pada Minggu, 26 Juli 2026.

Korban, Widariyanti (45), memarkir sepeda motor miliknya di halaman depan rumah warga. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengantar anak korban mengikuti kegiatan mengaji.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Liar di Tanjungwangi Waway Karya Masih Beroperasi, Padahal Bulan Lalu Dipasang Police Line?

Namun, ada satu kelengahan yang kemudian menjadi celah bagi pelaku.

Kunci sepeda motor masih tertancap.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan MS. Polisi menyebut tersangka menyalakan mesin kendaraan tersebut, kemudian membawa motor keluar dari lokasi.

Singkat cerita, kegiatan mengaji selesai.

Anak korban kembali ke tempat kendaraan diparkir.

Tetapi motor sudah tidak ada.

Keluarga korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Waway Karya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Waway Karya melalui serangkaian penyelidikan.

Petugas mengumpulkan informasi dan bukti hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MS.

BACA JUGA :  Tabir Kematian Nasir di Lampung Timur Bergeser: Orang Tua Jadi Saksi, Trauma Berat, Keluarga Tempuh Jalur Hukum?

Yang membuat perkara ini semakin mencuri perhatian, MS ternyata bukan nama asing bagi warga setempat.

Ia diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Anom.

Setelah bukti dinilai cukup dan perkara memasuki tahap penyidikan, polisi kemudian mengamankan MS beserta kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi membenarkan pengungkapan perkara tersebut pada Selasa (1/9/2026).

Menurut Romi, polisi bergerak setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.

BACA JUGA :  Sudah Bau Tanah, Kakek 69 Tahun di Waway Karya Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 5 Bulan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang disebut telah dirusak atau dihilangkan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Motor yang semestinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari itu kini menjadi barang bukti dalam perkara pidana.

Tersangka bersama kendaraan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***