BEKASI – PT Pratama Prima Bajatama (PPB) yang bergerak di industri besi, memberi klarifikasi terkait pengakuan Rico Pujianto (32) yang mengaku disekap dan dianiaya oleh bos di perusahaan tersebut.
Dalam klarifikasi resmi melalui konfrensipers disalah satu rumah makan di jalan raya Narogong, salah satu owner PT PPB didampingi pengacara dan salah satu direktur menyangkal pengakuan tersebut dengan mengatakan bahwa informasi tersebut bohong.
“Tuh temuan berita bohong, jika apa yang dialami Rico dalam pengakuannya benar, buktikan saja,”ujar Dedi salah satu pemegang saham PT PPB saat dalam klarifikasi atas pemberitaan memudutkan perusahaan tersebut, Senin (16/11/2020).
Dia menegaskan apa yang dikatakan Rico melalui kuasa hukumnya usai melaporkan di Polisi, telah merugikan perusahaan karena secara gamblang menyebut nama perusahaan. Hal tersebut adalah satu perbuatan gegabah dan telah merugikan perusahaan. Karena buktinya tidak dipaparkan secara gamblang jika terjadi penyekapan.
“Tidak ada penyekapan. Tapi, perjalanan bersama, menuju Jawa Tengah tempat gudang sisa besi tersimpan dari penjualan. Saya tegaskan bersama menuju Jawa Tengah, tapi tidak satu mobil dari mana ada penyekapan tapi itu bersama perjalanan menuju gudang,”tegasnya.
Diakuinya bahwa perusahaan sebelumnya sudah lebih dulu melaporkan Rico, ke Polisi terkait dugaan penggelapan. Dugaan Penggelapan penjualan awalnya mencapai Rp800 juta lebih, kemudian perusahaan berhasil menyelamatkan dan sisanya tidak jelas ada sekira Rp400 juta lebih dan itu diduga digelapkan.
Rico, jelasnya adalah karyawan kontrak sebagai sales untuk wilayah Jawa Tengah untuk penjualan produk besi dari perusahaan. Dan dia tinggal satu Mess bersama sales lainnya jika kembali ke Bekasi.
“Jika Polisi melakukan pengembangan atas laporan penyekapan maka itu saya yakin tidak akan terbukti karena tidak ada penyekapan,”tegasnya.
Pihak perusahan PT Pratama Prima Bajatama melakukan klarifikasi menghadirkan beberapa sales yang diklaim satu tim dengan Rico di Mess. ketika ke gudang untuk mengambil sisa penjualan besi di wilayah Jawa Tengah, ikut serta beberapa sales wilayah lainnya dalam rombongan menuju tempat penyimpanan barang perusahaan yang tidak terjual.
Dalam jumpa pres klarifikasi tersebut pihak perusahaan juga menghadirkan masing-masing sales untuk memberi keterangan terkait proses seperti teknik barang keluar masuk dari perusahaan dan lainnya.
“Saya juga aneh, mendengar pengakuannya. Rico saat ke Jawa Tengah, satu mobil sama saya, dia bebas kok malah mentraktir kami makan. Karena dia kan sales senior, tapi kok mengaku disekap,”ujar Salah seorang sales perusahan wilayah Karawang-Indramayu.
Pihak perusahaan merasa dirugikan atas pengakuan Rico, sales yang ada di wilayah Jawa Tengah. Perusahaan akan menggunakan hak hukum karena itu pencemaran nama baik, dengan mengucapkan jelas nama PT.
Sebelumnya Rico diketahui bersama pengacaranya telah melapor secara resmi ke Polrestro Bekasi Kota. Laporan tersebut terkait penyekapan sampai ke penganiaan sesuai laporan saat di wawancara wartawan.
“Saya baru bisa keluar ketika keluarga saya mencari saya ke tempat kerja. Sebelumnya saya sudah hilang kontak,” kata korban Rico Pujianto, (32) saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 13 November 2020 dikutif dari Viva.
Rico menambahkan, dirinya disekap sejak tanggal 10-12 Oktober 2020. Dia mengaku, penyebabnya karena dituding menggelapkan transaksi jual beli produk perusahaan.
Rico yang berprofesi sebagai sales menceritakan, awalnya sepulang berkeliling melaporkan ke bos nya kalau penawaran ke konsumennya itu ditolak. Karena dianggap produk besinya rusak.(*)