Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah! 10 Bangunan Dibongkar, Komisi XIII: Kita Semua Dibohongi

×

Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah! 10 Bangunan Dibongkar, Komisi XIII: Kita Semua Dibohongi

Sebarkan artikel ini
Klaster mewah Lapas Cibinong dibongkar setelah sidak DPR RI, Rabu (30/9) - foto dok

BOGOR — “Klaster mewah” di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya rata dengan tanah. Sebanyak 10 bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan Ombudsman RI dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau langsung kawasan tersebut.

Bangunan yang disebut menyerupai hunian atau apartemen itu sebelumnya menjadi perhatian publik karena dilengkapi berbagai fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 menemukan sejumlah bangunan menyerupai rumah klaster. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym serta simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan tata kelola, keamanan dan dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Kini, tujuh hari setelah temuan Ombudsman mencuat, alat berat mengambil alih pekerjaan yang selama ini menjadi sorotan. Satu per satu bangunan diratakan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan, mulai sofa, lemari kecil hingga pendingin ruangan atau AC.

BACA JUGA :  Jerit Ibu NS di Komisi III DPR: Luka Lebam, Dugaan Penelantaran, dan Misteri Ayah Tak Hadir Pemakaman

Dari Sofa, AC hingga Miras

Saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi, sejumlah fasilitas di dalam bangunan kembali terlihat.

Pada salah satu rumah, yang disebut sebagai rumah dinas 3, terdapat televisi berukuran besar, dispenser dan kulkas.

Ketika kulkas dibuka, ditemukan sejumlah minuman. Di antaranya terdapat tiga botol minuman beralkohol dengan merek berbeda.

Di bangunan tersebut juga terlihat patung salib, kamar mandi dengan perlengkapan mandi, serta kasur berukuran besar.

Fasilitas pendingin ruangan juga ditemukan di sejumlah bangunan lain, bahkan ada AC yang masih dalam kondisi menyala.

Temuan tersebut memperkuat perhatian Komisi XIII terhadap keberadaan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” di dalam area lapas.

Sebelumnya, Ombudsman juga menyebut menemukan mobil-mobil mewah serta fasilitas tambahan di kawasan tersebut. Ombudsman bahkan menduga terdapat komersialisasi hunian setelah memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku membayar untuk menempati bangunan tersebut. Besaran pembayaran tidak diungkapkan.

Komisi XIII: Bukan Aset Negara, Langsung Dibongkar

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan 10 bangunan yang dibongkar bukan merupakan barang milik negara dan tidak dibangun menggunakan APBN.

Selain persoalan aset, bangunan tersebut juga disebut berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk berada di bantaran sungai.

BACA JUGA :  Inilah Daftar Tarif Tiket Pesawat Berdasarkan Kepmen Menhub No 106

“Semua bangunan 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibiayai APBN,” ujar Dewi.

“Bangunannya menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini,” tegasnya.

Menurut Dewi, penertiban dilakukan untuk menghentikan praktik yang dapat menimbulkan perlakuan berbeda di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kita menjaga terjadinya praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan, sehingga semua bisa dilakukan secara transparan, akuntabel,” katanya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya juga telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.

Komisi XIII: Penertiban Tak Berhenti di Cibinong

Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengatakan pihaknya telah menyimpulkan bahwa bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong harus dibongkar.

“Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rinto.

Menurutnya, pembongkaran merupakan bagian dari penertiban aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” katanya.

BACA JUGA :  136 pasien Covid-19 Meninggal, Total Kasus Capai 1.528 Kasus

Komisi XIII juga meminta penertiban serupa dilakukan terhadap fasilitas di lapas lain apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar,” pungkas Rinto.

“Kita Semua Dibohongi!”

Kekecewaan juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif setelah melihat langsung kondisi kawasan tersebut.

Ia mempertanyakan adanya perbedaan antara informasi yang diterima dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Kita semua dibohongi!” tegas Yanuar seusai melakukan inspeksi.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan anggota Komisi XIII setelah melihat langsung fasilitas yang berada di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman juga menyoroti persoalan akses dan pengawasan di Lapas Cibinong. Dalam sidaknya pada 23 September, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan. Dari lokasi sekitar lapas itulah kemudian mereka menemukan kawasan yang disebut sebagai klaster mewah.

Temuan Ombudsman tersebut kemudian membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana bangunan dengan fasilitas seperti rumah tinggal, lengkap dengan AC, televisi, kulkas dan fasilitas lainnya, dapat berdiri serta digunakan di lingkungan lapas.***