JAKARTA — Urusan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata bukan hanya soal makan, tempat tidur, pembinaan, dan hitungan masa hukuman. Komisi XIII DPR RI kini ikut membuka pembahasan soal kebutuhan biologis warga binaan, termasuk gagasan penyediaan bilik keluarga atau bilik asmara hingga alat bantu seks.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta jajaran Kantor Wilayah dan kepala lapas mengawasi pelaksanaan gagasan yang disebut telah diinisiasi di sejumlah lapas tersebut. Menurut Willy, bilik keluarga diperuntukkan bagi warga binaan yang telah berkeluarga, sedangkan alat bantu ditujukan bagi warga binaan yang membutuhkan.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu bagi yang membutuhkan,” kata Willy, dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).
Willy mengatakan gagasan tersebut sebelumnya telah dibahas Komisi XIII DPR dan mulai diinisiasi di sejumlah lapas. Ia menjelaskan, kebijakan itu tidak terlepas dari perubahan paradigma pemasyarakatan yang tidak semata-mata menempatkan warga binaan sebagai orang yang sedang menjalani hukuman, tetapi juga sebagai manusia yang dipersiapkan kembali ke tengah masyarakat.
“Kami di DPR rapat dan sudah menginisiasi di beberapa titik lapas. Apa itu? Satu, bilik keluarga,” ujarnya.
Menurut Willy, sistem pemasyarakatan memiliki tujuan reintegrasi sosial. Karena itu, kebutuhan biologis warga binaan juga dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan selama menjalani masa pembinaan.
“Kenapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat, hidup normal. Jadi, enggak ada penjara lagi. Kita bagaimana transisi aja. Kita anggap ini rumah singgah aja,” kata Willy.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka bab baru dalam pembicaraan mengenai fasilitas warga binaan. Jika selama ini pembahasan lapas identik dengan keamanan, kapasitas hunian, makanan, dan program pembinaan, kini kebutuhan biologis ikut masuk meja pembahasan.
Tentu saja, gagasan tersebut bukan perkara memasang papan bertuliskan “Bilik Asmara” lalu urusan selesai. Pelaksanaannya membutuhkan aturan yang jelas, termasuk siapa yang berhak menggunakan, mekanisme pengawasan, aspek kesehatan, keamanan, privasi, hingga standar fasilitas dan alat yang digunakan.
Dengan demikian, wacana tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut agar tidak berhenti sebagai gagasan yang ramai dibicarakan, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.
Bagi Komisi XIII, pendekatan pemasyarakatan harus menempatkan warga binaan sebagai manusia yang dipersiapkan kembali ke masyarakat. Namun bagi pengelola lapas, tantangannya tentu bukan hanya menyediakan fasilitas, melainkan memastikan seluruh kebutuhan tersebut tetap berada dalam koridor aturan, keamanan, kesehatan, dan ketertiban.
Jadi, setelah selama ini publik mengenal lapas dengan istilah kamar hunian, ruang kunjungan, dan ruang pembinaan, kini muncul satu istilah baru yang tak kalah mengundang perhatian yakni bilik asmara. Tinggal menunggu satu hal aturan mainnya jangan sampai lebih samar daripada nama fasilitasnya.***













