PRINGSEWU – Pelaku pencurian 5 ekor burung merpati berinisial S (38) merupakan warga Dusun Banjarsari Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu diamankan petugas Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.
Pelaku telah melakukan pencurian merpati milik korban Setio Budi (37) pada Ju’mat (11/12/20) pukul 04.30 Wib di Dusun Kebumen Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan 5 ekor burung merpati kolongan seharga 2,7 juta.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan oleh petugas dengan dibantu warga hanya berselang beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku diamankan pada saat sedang naik ojek hendak menjual burung hasil curian di pasar gadingrejo.
“pelaku kami amankan sekitar pukul 06.00 Wib pada saat sedang naik ojek hendak menjual burung di pasar Gadingrejo” ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu At Tobing pada Minggu (13/12/20).
Ia menerangkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 ekor burung merpati berikut kandangnya yang diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Barang bukti yang kami sita berupa 5 ekor burung merpati yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 3 ekor betina berikut kandangnya” Ungkap Tobing
Menurut kapolsek, terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya kecurigaan warga sekitar TKP terhadap gerak gerik pelaku, saat itu pelaku diketahui warga sedang berjalan kaki sambil membawa kandang burung dara yang ditutupi oleh kain yang selanjutnya warga tersebut mengubungi korban dan juga petugas kepolisian.
Kapolsek mengungkapkan pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri. Pelaku mengambil burung dari dalam kandang yang posisinya berada dibelakang rumah korban. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk bayar ongkos naik kendaraan.
“Pelaku ini hendak main kerumah saudaranya di teluk betung Bandar lampung, karena tidak punya ongkos untuk bayar kendaraan, jadi pelaku ini nekat mencuri” tutur Kapolsek
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*/SMN)