TANGGAMUS – Jajaran Kepolisian dari Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap lima pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat. Kelima tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing pada Kamis (21/1/2021).
Mereka merupakan warga Kecamatan Pugung. Empat diantaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seoranganya pelajar 16 tahun berinisial RO. Dari penangkapan tersebut terungkap jika pencabulan terjadi pada bulan medio Oktober 2020.
Modus para pelaku dengan mengimingi korban uang dengan jumlah tertentu, lalu dicabuli para tersangka secara bergiliran di tempat yang sama. Terkuaknya kasus tersebut, setelah kejadian korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Pringsewu.
Kemudian setelah berada di rumah, korban menceritakan, bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi mengungkapkan, ke Lima tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun pelaporannya adalah JM (52) selaku paman dari korban seorang pelajar SP berusia 15 Tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Jumat (22/1/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020, bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Modus para pelaku dengan mengiming-imingi akan memberi uang sehingga korban mau melakukannya dan para pelaku berbuat secara bergantian/bergiliran.
“Kejadian sekitar akhir Oktober 2020, namun korban lupa tanggal kejadian, sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan. Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)