Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi di Sekwan Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

×

Tiga Tersangka Korupsi di Sekwan Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
iluatrasi

TULANGBAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, menerima pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tahun anggaran 2018/2019, Jumat (12/3).

Ketiganya adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari. Mereka total mengembalikan kerugian negara sebesar Rp921.288.200.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nurhadi mengembalikan uang tunai sebesar Rp8.873.200, Badruddin sebesar Rp100.000.000, dan Syahbari Rp600.000.000.

Selain uang tunai, Syahbari juga menyerahkan satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp212.415.000.

Pengembalian kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Leonardo Adiguna, Jaksa Penuntut Umum, Hendra D.G, Bangkit B.S, Amsal M. Sihombing, dan Ido Andreza, serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang Unit II.

BACA JUGA :  Curi 20 Karung Gabah Kering, Warga Ketapang Ditangkap Polisi

“Iya. Untuk uang tunai yang dikembalikan para terdakwa akan dititipkan di dalam RPL (Rekening Penerimaan Lainnya) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI. Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di kantor (Kejari) sebagai Barang Bukti (BB),” kata Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, sore tadi.

Sebelumnya diberitakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Lampung Nomor: B/1254/VI/2020/ Ditreskrimsus, tertanggal 23 Juni 2020 lalu.

Mereka diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan modus meminjam dana talangan untuk DPRD Tulangbawang. Akan tetapi dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing. Kasus ini saat ini masih bergulir di PN Kelas IA Tanjungkarang. (*)