LAMPUNG — Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung kembali bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang diduga berkaitan dengan perkara pengelolaan kawasan hutan di area PT Inhutani V.
Penyitaan itu dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus.
“Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Anang dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Sabtu (19/9/2026).
Sebelas kendaraan yang kini diamankan penyidik terdiri atas kendaraan penumpang hingga kendaraan operasional.
Di antaranya Honda CR-V, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Toyota Alphard 2.5, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, dan Mitsubishi Xpander.
Seluruh kendaraan tersebut, kata Anang, telah diamankan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dengan penyitaan tersebut, kendaraan bukan sekadar berpindah tempat parkir. Statusnya kini menjadi bagian dari barang bukti perkara yang tengah ditelusuri Kejagung.
Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Sejak 2007
Kasus ini berawal dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
PT PSMI dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tebu dan industri gula di Kecamatan Pakuan Ratu.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, PT Inhutani V memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
Namun, Kejagung menduga sejak 2007 PT PSMI telah membuka dan mengelola kawasan tersebut untuk perkebunan tebu.
Luas kawasan yang disebut dalam penyidikan mencapai 32.375 hektare.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 hektare,” ujar Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).
Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Sebab, yang sedang diperiksa bukan sekadar penggunaan lahan untuk satu hamparan kebun, melainkan dugaan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala puluhan ribu hektare.
MoU Dibuat Enam Tahun Setelah Pengelolaan Dimulai
Kejagung juga menyoroti keberadaan nota kesepahaman antara PT PSMI dan PT Inhutani V.
Menurut penyidik, direksi PT PSMI baru menandatangani MoU dengan PT Inhutani V pada 2013 untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Masalahnya, menurut konstruksi penyidikan Kejagung, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007.
Artinya, dokumen kerja sama itu muncul setelah aktivitas pengelolaan lahan yang disebut penyidik telah berlangsung sejak enam tahun sebelumnya.
Kejagung menyatakan pembangunan perkebunan tebu tersebut kemudian dinilai menimbulkan kerugian negara karena pemanfaatan kawasan hutan dilakukan dengan dasar perjanjian yang dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait.
“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara,” ujar Saiful.
Uang Titipan Miliaran hingga Triliunan
Penyidikan perkara ini sebelumnya juga telah menyentuh aset berupa uang.
Pihak PT PSMI diketahui telah menyerahkan sejumlah uang titipan kepada Kejagung, masing-masing sebesar Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, dan USD166 ribu.
Uang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara dan pengamanan aset yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Jika seluruh angka rupiah tersebut dijumlahkan, nilai uang rupiahnya mencapai sekitar Rp1,0031 triliun, belum termasuk USD166 ribu.
Kini, penyidik kembali mengamankan 11 kendaraan.
Rangkaian penyitaan dan penitipan uang tersebut menunjukkan penyidikan Kejagung tidak hanya berhenti pada dugaan penggunaan kawasan hutan, tetapi juga bergerak untuk mengamankan aset dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Namun, status barang yang disita maupun uang titipan tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Penyitaan merupakan bagian dari pembuktian dan pengamanan barang bukti, bukan dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Kebun Tebu, Kawasan Hutan dan Pertanyaan Besar di Way Kanan
Kasus PT PSMI kini menyisakan rangkaian pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum: bagaimana pengelolaan kawasan tersebut dapat berlangsung sejak 2007, bagaimana mekanisme kerja sama dengan PT Inhutani V, serta siapa saja yang bertanggung jawab atas pemanfaatan kawasan yang dipersoalkan penyidik.
Di sisi lain, Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Sebelas kendaraan yang disita Jumat lalu mungkin hanya terlihat sebagai deretan mobil dan kendaraan operasional.
Namun dalam perkara ini, benda-benda tersebut menjadi bagian dari puzzle besar yang sedang dirangkai penyidik: kawasan hutan, perkebunan tebu seluas 32.375 hektare, perjanjian yang diberlakukan surut, hingga uang titipan lebih dari Rp1 triliun.
Kini publik menunggu satu hal: sejauh mana Kejagung akan membongkar rantai pengelolaan kawasan tersebut dan menghitung secara terang dampaknya terhadap keuangan negara.***












