BEKASI – EM (47), pelaku pembacokan kepada tetangganya atas dugaan pencurian koneksi Wi-Fi pada Oktober lalu telah ditangkap Polisi. Pelaku diketahui sempat kabur ke Sumatera menghindari kejaran pihak kepolisian.
“Pelaku sempat kabur ke Sumatera. Di situ mungkin duitnya nggak ada ya di sana, jadi balik lagi ke Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).
Pembacokan itu terjadi di salah satu perumahan di Desa Karang Anyar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (11/10). Hampir sebulan jadi buron, pelaku ditangkap pada Rabu (3/11) di daerah Babelan, Bekasi.
Menurut Mustakim, sekembali dari pelariannya dari Sumatera, pelaku tidak pulang ke rumahnya di Cikarang Utara. Pelaku kemudian bekerja sebagai sopir tembak.
“Jadi dia kan waktu itu sempat ke Sumatera, terus balik ke Bekasi lagi, tapi nggak pulang ke rumah. Terus dia menggelandanglah karena kerjanya jadi sopir tembak di daerah Babelan,” terang Mustakim.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku membacok korban karena kesal lantaran Wi-Fi di rumahnya dipakai tanpa izin oleh korban. Kepada polisi, pelaku menyebut korban dua kali mencuri koneksi Wi-Fi-nya.
“Ya pengakuan tersangka gitu, tanpa bilang-bilang (korban pakai koneksi Wi-Fi pelaku). Tapi kebenarannya kan belum ini, karena dia ngomongnya pokoknya begitu saja,” ujar Mustakim.
“(Korban) pernah pakai Wi-Fi, ‘Saya (pelaku) peringatin tapi korban nggak pernah ngaku’. Ya habis itu beberapa hari kemudian katanya makai lagi, habis itu dia baru kesal,” imbuh Mustakim menirukan pengakuan EM.
Kasus ini berawal dari sebuah video viral di media sosial yang menampilkan pembacokan seorang pria kepada tetangganya sendiri. Diduga pembacokan itu disulut karena permasalahan Wi-Fi.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang diduga pelaku mengendarai sepeda motor berhenti di depan sebuah rumah. Ia kemudian membuka jok motor dan mengambil benda tajam seperti kapak.
Lantas, pelaku langsung menghantamkan kapak itu ke pagar rumah tersebut. Tak lama ia berhasil masuk rumah.
Beberapa saat kemudian, tampak pria itu berkelahi dengan korban. Korban tampak berteriak ‘maling!’.
Pelaku EM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan.
“Tindakan penganiayaan sebabkan luka berat. Sudah ditahan,” pungkas Mustakim.