WAWAINEWS – Wiwik Yuliana anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di 10 desa wilayah setempat.
Politisi perempuan dari Fraksi NasDem Wiwik Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungli bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Diketahui bahwa Polres Lampung Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Timur salah satunya adalah Politiai Fraksi NasDem.
Dua tersangka lainnya yakni Tohirin Irianto dan Sucipto yang merupakan warga Kecamatan Batanghari.
Keduanya adalah tim dari Wiwik Yuliana Fraksi NasSem DPRD Lampung Timur dalam melakukan tindakan pungli tersebut.
Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Minta Jatah Proyek P3-GAI 10 Persen
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan tindakan pidana pungli tersebut dilakukan dengan paksaan.
Mereka melakukan pungutan secara bersama dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi Tahun Anggaran 2022 kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur.