LAMPUNG TENGAH — Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan uang saat mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga surat keterangan pindah.
Keluhan itu muncul setelah warga mengaku mendapat informasi mengenai adanya biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan melalui aparat Kampung Sukajaya.
Salah seorang warga mengatakan, dirinya awalnya hendak memperbarui KK dan KTP milik ibunya sekaligus mengganti KTP milik kakaknya yang sudah rusak.
“Saya ngambil bantuan beras ibu di balai kampung kemaren. Saya disarankan untuk memperbarui KK dan KTP ibu, sekaligus mau ganti KTP abang saya karena sudah patah. Terus ada warga bilang, ada biaya administrasi, KK Rp100 ribu dan KTP Rp100 ribu,” kata warga tersebut.
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya. Bahkan, menurutnya, perubahan data kependudukan maupun pengurusan surat pindah juga dikenakan biaya dengan nominal berbeda.
“Kata siapa yang enggak bayar. Kami saja mengubah pekerjaan di KTP suami saya dari wiraswasta menjadi tani bayar Rp150 ribu. Terus minta surat keterangan pindah juga bayar Rp200 ribu,” ujar warga lainnya, Jumat (25/9/2026).
Warga lainnya juga mengaku pernah mengeluarkan uang saat membuat KTP anaknya dan mengubah KK.
“Kami juga, saat bikin KTP anak saya dan mengubah KK bayar kok Rp180 ribu, ga ada yang gratis” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai keluhan tersebut, Kasi Pelayanan Kampung Sukajaya, Yuli, membenarkan adanya uang yang diberikan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Namun, Yuli membantah jika uang tersebut merupakan tarif resmi. Ia menyebut pemberian tersebut bersifat sukarela dan diperuntukkan bagi Sri, yang disebutnya sebagai operator di Kecamatan Anak Ratu Aji.
“Ya, itu ada biaya administrasi, tapi sukarela kok. Itu juga buat ngasih Mbak Sri, karena saya kan minta tolong ke dia. Dia operator di kecamatan,” kata Yuli.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut, jika pemberian itu benar-benar sukarela, mengapa sejumlah warga mengaku mengetahui nominal tertentu untuk masing-masing jenis pengurusan?
Apalagi, pengakuan warga tidak hanya menyebut satu nominal. Mulai dari Rp100 ribu untuk KK, Rp100 ribu untuk KTP, Rp150 ribu untuk perubahan pekerjaan, hingga Rp200 ribu untuk surat keterangan pindah.
Wawai News kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada Sri yang disebut sebagai operator Kecamatan Anak Ratu Aji. Namun, Sri tidak berada di tempat ketika dikonfirmasi.
Salah seorang pegawai kecamatan mengatakan, urusan kependudukan memang ditangani oleh staf terkait, tetapi saat itu yang bersangkutan sedang berada di kabupaten.
“Kalau bidang kepengurusan kependudukan ada stafnya, tapi lagi ke kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Anak Ratu Aji, Mashuri, menyampaikan bahwa sepanjang yang diketahuinya tidak terdapat aturan yang menetapkan biaya administrasi untuk pengurusan KK maupun KTP warga.
“Setahu saya enggak ada aturan seperti itu. Enggak tahu kalau ada Perdesnya di situ,” ujar Mashuri. ***













