WAWAINEWS– Sebut saja, Landuk pria 25 tahun warga Kampung Sendang Ayu, Padang Ratu, Lampung Tengah, memaksa anak gadis dibawah umur untuk bersebadan.
Kekinian Landuk, telah mendekam di jeruji besi untuk bertanggung jawab atas perbuatan cabulnya di kebun jagung di Bandar Sari, usai menonton hiburan jaranan kuda kepang, pada Selasa (4/10/22).
Perbuatan tak senonohnya itu dilakukan sekira pukul 22.00 WIB. Landuk diduga tak kuat menahan birahi, saat berboncengan dengan bunga usai menonton seni kuda kepang di kampung setempat.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap bunga, anak di bawah umur tersebut bermula ketika korban hendak pulang usai menonton kuda kepang.
Keduanya berboncengan satu motor dengan pelaku.
Baca Juga :21.370 jiwa penduduk Waykanan miskin ekstrim, penghasilan dibawah Rp358 ribu
Saat dalam perjalanan pulang, tepatnya di kebun jagung Dusun VII, Bandar Sari, Padang Ratu, pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung.
Baca Juga: Diduga Tutupi Aib, Gadis Hamil di Padang Ratu Dinikahkan dengan Duda