WAWAINEWS – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung.
Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA di Pekon Margoyoso, Sumberejo, Tanggamus.
BACA JUGA: Tangkap Terduga Narkoba di Terbanggi, Mobil Polisi Dirusak Warga
Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, Selasa, 6 Desember 2022.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Narkoba, Polisi Diserang Warga di Menggala
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.