Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Dalih Jin Khodam Berujung Kehamilan: Dukun di Lebak Ditangkap Usai Cabuli Anak 16 Tahun

×

Dalih Jin Khodam Berujung Kehamilan: Dukun di Lebak Ditangkap Usai Cabuli Anak 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dukun palsu
Ilustrasi

LEBAK — Dalih pengobatan berubah menjadi petaka. Seorang pria berinisial ER (43), yang mengaku sebagai dukun, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Ironisnya, pelaku disebut menggunakan alasan yang dibungkus seolah-olah sebagai bagian dari pengobatan. ER mengklaim hubungan seksual tersebut merupakan permintaan jin khodam agar korban sembuh dari sakit perut yang dideritanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus itu terbongkar setelah kondisi kesehatan korban memburuk. Pada 23 September 2026, korban mengeluhkan sakit perut dan kemudian dibawa ke Puskesmas Malingping oleh keluarganya.

Korban sempat didiagnosis mengalami gangguan lambung dan menjalani perawatan. Namun, kondisi tersebut tidak kunjung membaik sehingga dilakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta yang jauh berbeda. Korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 22 minggu. Tragisnya, janin dalam kandungan tersebut telah meninggal.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis. Korban menjalani tindakan kuret setelah mengalami kondisi tersebut.

BACA JUGA :  Akhirnya Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi

Dari sinilah perkara yang lebih besar kemudian terungkap.

Menurut Maruli, korban sebelumnya dibawa orang tuanya untuk berobat kepada ER pada September 2025. Saat pertemuan pertama, pelaku disebut hanya melakukan pijat terhadap korban.

Namun, setelah itu korban diminta datang sendiri. Polisi menyebut ER kemudian melontarkan dalih bahwa korban baru bisa sembuh total apabila melakukan hubungan seksual dengannya.

“Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh,” kata Maruli.

Dalih mistis itu kemudian berubah menjadi modus yang berlangsung berulang. Polisi menyebut dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak September 2025 hingga Februari 2026.

“Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025 hingga terakhir bulan Februari 2026,” ujar Maruli.

BACA JUGA :  Bersebadan dengan Gadis Remaja Sampai Hamil 4 Bulan, Pemuda di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian berada di kediaman ER di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara.

Dengan terungkapnya perkara ini, alasan “jin khodam” yang digunakan ER kini masuk dalam pemeriksaan penyidik sebagai bagian dari dugaan modus terhadap korban. Urusan kesembuhan yang semestinya berkaitan dengan pemeriksaan medis justru diarahkan kepada tindakan yang membuat seorang anak menjadi korban kekerasan seksual.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Sehari kemudian, masyarakat mendatangi kediaman ER dan mengamankannya.

ER kemudian diserahkan kepada polisi dengan pendampingan Polsek Malingping. Langkah itu dilakukan untuk mencegah pelaku menjadi sasaran amuk massa.

“Kita menerima penyerahan diduga pelaku ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” kata Maruli.

Polisi kini menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Kenal Lewat FB, Berujung Perkosaan di Bekasi

Kasus ini sekaligus memperlihatkan sisi lain praktik pengobatan yang menggunakan dalih mistis ketika berhadapan dengan orang yang sedang sakit dan rentan. Dalam kasus ini, dalih tentang “keinginan jin” bukan menjadi jalan menuju kesembuhan, melainkan justru diduga digunakan untuk membenarkan tindakan terhadap seorang anak.

Bagi korban, persoalannya jauh lebih berat daripada sekadar sakit perut. Ia harus menghadapi dampak fisik dan psikologis dari dugaan kekerasan seksual yang berlangsung berbulan-bulan, hingga akhirnya terungkap setelah pemeriksaan medis menemukan kehamilan dengan janin yang telah meninggal.

Kini, proses hukum menjadi pintu untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Polisi masih harus membuktikan setiap unsur pidana berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, pelaku, serta barang bukti yang ada.

Sementara itu, identitas korban tetap harus dilindungi. Sebab dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, yang seharusnya menjadi pusat perhatian bukan sensasi kasusnya, melainkan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban.***