Lingkungan Hidup

Pentupan TPA Burangkeng, Berlaku Sampai Ada Kesepakatan

×

Pentupan TPA Burangkeng, Berlaku Sampai Ada Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

wawainews.id, Bekasi- Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berlanjut. Warga setempat yang tergabung dalam tim 17, menegaskan penutupan berlanjut sampai ada kesepakatan terkait dana konpensasi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Rabu (13/3/2019) tim 17, desa Burangkeng, sudah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait TPA. Tetapi pertemuan itu tidak menemukan kesepakatan karena Pemerintah Daerah menolak memberi konpensasi dalam bentuk ‘uang bau’ kepada warga Burangkeng yang terdampak langsung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Semua tuntutan diakomodir seperti infrastruktur, Kesehatan dan lainnya tetapi dana konpensasi tidak ada sama sekali. Dan itu membuat tim 17 walkout,”kata Ali Gunawan, ketua Tim 17 Desa Burangkeng, Kamis (14/3/2019).

BACA JUGA :  Verikasi Lapangan, Begini Arahan DLH Lampung Timur Terkait Kandang Penggemukan Sapi di Merandungsari

Padahal imbuhnya, dalam rapat sebelumnya sudah ada komitmen dan pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan dana konpensasi, yang membuat payung hukum melalui peraturan gubernur atau lainnya.

“Kami kira rapat, di Pemkab Bekasi, hanya membahas kuota saja berapa jumlah warga yang akan menerima konpensasi. Ternyata tidak ada sama sekali dibahas terkait uang bau, sehingga kami keluar,”ungkap Ali.

foto : MA

Dalam kesempatan itu, Ali Gunawan juga menjawab keluhan terkait penutupan TPA hingga sampah ribuan ton menumpuk. Dia menjawab bahwa penutupan tersebut berlaku menyeluruh, tidak hanya sampah dari luar desa Burangkeng, tetapi termasuk warga setempat tidak bisa membuang sampah di TPA.

“Mereka baru beberapa hari, sampah di wilayahnya menumpuk. Coba kami warga Desa Burangkeng sudah 23 tahun menjadi lokasi tumpukan sampah tapi tidak mendapat konpensasi apapu dari pemerintah,”ungkap tim lainnya.

BACA JUGA :  Resmi Mendapat SK Pusat, DPD Asobsi Kota Bekasi Gelar Pelatihan

Dikatakan, jika Pemerintah Daerah tidak mengakomodir tuntutan warga maka diminta setiap desa di kabupaten Bekasi memiliki TPA masing-masing. Sehingga tidak semua sampah se-Kabupaten Bekasi dibuang di desa Burangkeng.

Sementara Kepala Desa Burangkeng, Nemin, mengatakan penutupan TPA di wilayah tersebut, merupakan aspirasi warga. Dia mengaku sebagai kepala desa sudah menyerahkan semua kewenangan kepada tim 17.

“Urusan penutupan TPA itu urusan dengan warga. Saya tidak bisa membuka karena nanti bisa dituduh main mata dengan pemerintah,”pungkas Nemin. (Red)