Scroll untuk baca artikel
LAMPUNGLingkungan Hidup

Tambang Pasir di Waway Karya Kembali Menggila, Jalan Desa Hancur: Warga Tagih Ketegasan APH

×

Tambang Pasir di Waway Karya Kembali Menggila, Jalan Desa Hancur: Warga Tagih Ketegasan APH

Sebarkan artikel ini
Foto penampakan aktivitas Tambang Pasir liar di Tritunggal, Waway Karya, Lampung Timur - Jali

LAMPUNG TIMUR — Aktivitas tambang pasir atau galian C di Desa Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kembali beroperasi. Setelah sempat berhenti, aktivitas yang disebut dikelola Tasroni itu kembali berjalan dalam sekitar satu bulan terakhir.

Kembalinya aktivitas tambang ini langsung memantik keresahan warga. Bukan tanpa alasan. Kendaraan pengangkut material hilir-mudik menggunakan akses jalan desa, sementara kondisi jalan yang setiap hari digunakan masyarakat disebut semakin rusak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagi warga, persoalannya sederhana tetapi serius bahwa kalau keuntungan tambang mengalir ke pengelola, jangan sampai kerusakan jalannya justru diwariskan kepada masyarakat.

“Sebagai masyarakat sebenarnya kami enggan berkomentar, tetapi jalan sudah rusak dibuat. Kami yang setiap hari melintasinya merasa dirugikan,” ujar warga berinisial NH, Jumat (25/9/2026).

Jalan tersebut disebut dibangun menggunakan anggaran pembangunan desa. Karena itu, warga mempertanyakan tanggung jawab terhadap penggunaan infrastruktur publik untuk mendukung aktivitas pertambangan.

BACA JUGA :  Anak Gajah Sumatera Tewas Terjerat di Tesso Nilo, Polda Riau Siapkan “Operasi Sapu Jerat”

Ironisnya, aktivitas tambang sempat berhenti. Namun kini kembali beroperasi. Warga pun mempertanyakan alasan kegiatan tersebut bisa berjalan lagi dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Mereka meminta APH turun ke lokasi.

Tambang Jalan, Warga yang Menanggung

Aktivitas pertambangan bukan hanya perkara mengambil pasir dari lokasi tertentu. Ada jalan yang dilalui, lingkungan yang terdampak, persawahan yang berada di sekitar lokasi, serta masyarakat yang harus berhadapan langsung dengan konsekuensinya.

Warga menyebut kendaraan tambang yang keluar-masuk lokasi ikut memperparah kondisi jalan. Jika dibiarkan, kerusakan tersebut tentu bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara, tetapi menyangkut fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari.

Pernah Berhenti, Kini Beroperasi Lagi

Sejumlah warga mengatakan aktivitas penambangan sebelumnya sempat berhenti. Namun, sekitar satu bulan terakhir, kegiatan kembali berlangsung.

Sumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut teguran terhadap aktivitas tersebut pernah dilakukan. Tetapi aktivitas penambangan kembali berjalan.

BACA JUGA :  TOK! Arinal Akan Jabat Gubernur Lampung Hingga 12 Juni 2024

Tokoh pemuda Kecamatan Waway Karya, Zainal, meminta Forkopimcam Waway Karya bersama aparat penegak hukum serta instansi teknis Kabupaten Lampung Timur turun langsung ke lokasi.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan persoalan terkait perizinan maupun kegiatan di lapangan, pemerintah dan aparat diminta mengambil tindakan sesuai aturan.

Permintaan ini menjadi penting karena persoalan tambang tersebut disebut telah beberapa kali disampaikan warga kepada perangkat desa.

Namun, masyarakat menginginkan lebih dari sekadar teguran.

Mereka meminta kepastian.

Jika legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika memenuhi seluruh persyaratan, jelaskan dokumennya. Jika ada persoalan, segera tindaklanjuti.

Dengan begitu, publik tidak terus dipaksa menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi di balik aktivitas tambang tersebut.

Persawahan Ikut Jadi Perhatian

Selain jalan, warga juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan yang tidak jauh dari kawasan persawahan.

BACA JUGA :  Irigasi Way Curup Disebut Penyebab Ratusan Hektar Sawah di Mataram Baru Tak Lagi Produktif

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan sehingga pemerintah perlu memastikan kegiatan berlangsung sesuai dokumen dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pemeriksaan juga semestinya tidak berhenti pada soal izin usaha. Warga meminta Pemerintah perlu melihat kesesuaian lokasi, tata ruang, dokumen lingkungan, teknis kegiatan, jalur kendaraan angkutan, kondisi jalan, serta dampaknya terhadap lahan pertanian dan masyarakat sekitar.

Pasalnya ketika kegiatan ekonomi berjalan tanpa pengawasan yang memadai, persoalan yang awalnya hanya soal pasir bisa melebar menjadi persoalan jalan, lingkungan hingga kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang yang disebut Tasroni, Pemerintah Desa Tri Tunggal maupun instansi teknis Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengenai status perizinan, dokumen lingkungan dan langkah pengawasan terhadap aktivitas galian C tersebut.***