BEKASI – Puluhan Mahasiswa kembali gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Perumda Tirta Bagasasi Kabupaten Bekasi, Selasa, 23 Januari 2024.
Aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) kembali mendesak pihak manajemen untuk menjawab tudingan dugaan adanya money laundry yang terjadi dan mereka suarakan.
Aksi itu mengangkat beberapa isu terkait dugaan tindak pidana korupsi yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Direktur Perumda Tirta Bhagasasi yang dianggap kurang transparan dalam pengelolaan dana penyertaan modal.
Dalam orasinya Bung Nager selaku Korlap Aksi menyebutkan bahwa ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh direktur Perumda Tirta Bhagasasi, karena tidak transparan dalam penggunaan dana penyertaan modal.
“Kami ingin sampaikan kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan Pemeriksaan Terhadap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi yang sudah bertahun-tahun memimpin namun tidak membawa perusahaan plat merah ini menjadi lebih baik,”tegas Nager.
Dikatakan Kejaksaan harus berani memberantas ‘Tikus’ yang sudah menguasai lumbung tersebut, jangan sampai membiarkan begitu saja yang nantinya merugikan masyarakat Bekasi.
Sebelum mengakhiri Orasinya, Bung Nager Desak Juga PJ Bupati Dani Ramdani untuk Lakukan Evaluasi terhadap PDAM Tirta BHAGASASI yang dipimpin Usep Rahman Salim.
“PJ harus bertanggung jawab atas kebobrokan yang terjadi d tubuh PDAM Tirta BHAGASASI,”tandasnya.
Adapun Tuntutan AKSI sebagai berikut :
1. Mendesak Dirut PDAM TIRTA BHAGASASI memberikan Tanggapan Atas Dugaan Pencucian Uang, apabila tidak melakukan hal demikian
2. Mendesak direktur PERUMDA Bhagasasi untuk transparansi dalam pengunaan dana penyertaan selama kepemimpinannya
3. Mendesak kejaksaan Negeri Bekasi untuk Audit penggunaan anggaran penyertaan modal PERUMDA Bhagasasi selama kepemimpinan Usep Rahman Salim
4. Mendesak kejaksan Negeri Bekasi untuk panggil dan periksa direktur PERUMDA Bhagasasi atas Dugaan melakukan tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).***