LAMPUNG TIMUR – Status KA (17) berubah drastis dalam hitungan hari. Remaja yang semula dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Labuhan Maringgai itu, kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan Tomas Agung Adi Wijaya.
Perubahan status tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang sebelumnya telah menyeret FK sebagai tersangka utama. Jika sebelumnya KA berada di sisi penyidik sebagai pemberi keterangan, kini ia harus menghadapi proses hukum setelah bukti-bukti yang terkumpul mengarah pada dugaan peran aktifnya dalam membantu memperlancar aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Timur, KA diduga menjadi sosok yang membuka jalan bagi pertemuan antara korban dan pelaku utama. Melalui pesan langsung Facebook, korban diajak untuk berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama. Ajakan yang tampak biasa itu belakangan diduga menjadi awal dari rangkaian peristiwa tragis yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Atas arahan FK, KA kemudian menjemput korban dan mengantarkannya menuju lokasi pertemuan dengan pelaku utama beserta sejumlah rekannya. Setelah itu, korban dibawa menuju saluran irigasi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, yang kemudian menjadi lokasi terungkapnya kasus pembunuhan tersebut.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan polisi, KA diduga telah mengetahui rencana yang disusun FK sejak awal. Namun bukannya menghindar atau melaporkan rencana tersebut, ia justru diduga tetap menjalankan perannya hingga pertemuan antara korban dan pelaku utama terjadi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatreskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa peningkatan status KA dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperkuat dengan keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, serta pengakuan dari tersangka utama.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta hukum yang cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Polisi menduga motif keterlibatan KA dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Dugaan tersebut masih terus didalami seiring berjalannya proses penyidikan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian milik korban, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban, sepeda motor Honda CB milik pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian, telepon genggam milik keluarga korban, serta telepon genggam milik tersangka.
Sebelumnya tersangka utama kasus berdarah tersebut telah diringkus polisi di wilayah Gunung Pelindung. Penangkapan pelaku utama tersebut tak lebih dari 24 jam setelah kejadian yang menggemparkan. FK sempat dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.***












