Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Jelang SPMB Kota Bekasi 2026, LINAP Desak Kejari Bergerak: “Jangan Sampai Sekolah Negeri Jadi Ajang Titip-Menitip Kursi!”

×

Jelang SPMB Kota Bekasi 2026, LINAP Desak Kejari Bergerak: “Jangan Sampai Sekolah Negeri Jadi Ajang Titip-Menitip Kursi!”

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

KOTA BEKASI — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, sorotan tajam kembali mengarah ke dugaan carut-marut penerimaan siswa SMP Negeri di Kota Bekasi tahun sebelumnya.

LINAP mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data dan praktik “titip-menitip” siswa dalam proses penerimaan peserta didik yang terjadi pada sejumlah sekolah pada tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya, hingga kini laporan yang telah diserahkan lengkap dengan data penelusuran lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal itu mengundang pertanyaan LINAP apakah hukum benar-benar sedang bekerja, atau justru ikut antre di jalur zonasi?

Ketua Umum LINAP, Baskoro, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses penerimaan siswa di beberapa SMP Negeri wilayah Kota Bekasi pada SPMB tahun 2025 lalu.

BACA JUGA :  Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH Tersangka Korupsi Banprov DKI Jakarta, Langsung Ditahan

Dugaan itu mencakup manipulasi nilai rapor, rekayasa data jalur prestasi, hingga pola penerimaan yang dinilai tidak sesuai standar.

“Semua data dan hasil investigasi lapangan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Kota Bekasi. Polanya terlihat sejak dari sekolah asal hingga masuk ke sistem panitia. Ada dugaan rekayasa yang sistematis,” ujar Baskoro dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/5).

Menurutnya, dugaan permainan dalam SPMB jalur prestasi bukan lagi sekadar isu liar tahunan yang hilang bersama spanduk penerimaan siswa baru. LINAP menilai ada pola yang perlu dibongkar secara serius karena menyangkut hak pendidikan masyarakat dan integritas sistem pendidikan daerah.

BACA JUGA :  Jalan Juanda Macet Parah Pendaftar Tri-Bobihoe ke KPU Kota Bekasi

Ironisnya, jalur prestasi yang seharusnya menjadi ruang apresiasi bagi siswa berprestasi justru diduga berubah menjadi jalur “prestasi kedekatan”. Nilai rata-rata rapor disebut-sebut bisa mendadak “bersinar” ketika memasuki sistem seleksi tertentu.

“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penghinaan terhadap siswa yang benar-benar belajar siang malam demi masuk sekolah negeri,” tegas Baskoro.

LINAP juga meminta Kejari Kota Bekasi memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan SPMB online tahun lalu, termasuk panitia dan operator induk sistem penerimaan.

Menurut Baskoro, penegakan hukum penting dilakukan sebelum SPMB 2026 kembali digelar agar dugaan praktik lama tidak kembali berulang dengan pola yang lebih rapi dan lebih sulit dilacak.

BACA JUGA :  Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Paslon RidHo Sudah Persiapkan Strategi Jitu Ini!

“Jangan sampai sekolah negeri berubah fungsi. Dari tempat mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi arena rebutan kursi jalur belakang,” sindirnya.

LINAP menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sebab di tengah gencarnya jargon pendidikan bersih dan transparan, masyarakat tentu berharap sistem penerimaan siswa tidak lagi menjadi panggung drama tahunan penuh dugaan rekayasa, kuota siluman, dan kursi misterius yang tiba-tiba terisi.

“Ini penting agar SPMB tahun 2026 ini bisa terlaksana sesuai mekanisme, dan anak yang berprestasi benar-benar bisa mendapatkan pendidikan yang layak sesuai sekolah yang di pilih,”pungkas Baskoro.***