LAMPUNG TIMUR – Kepala Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur, membenarkan telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Karindi, Kepala Dusun X.
“Pemberhentian itu tentu ada sebabnya. Saat ini surat pemecatan itu telah ditembuskan di Kecamatan dan BPD,” ungkap Muhammad Ali Kades Bungkuk dikonfirmasi Wawai News, Selasa 2 April 2024.
Dikatakannya bahwa surat pemecatan Kadus yang telah dikirim di Kecamatan dan BPD tersebut belum ada jawaban.
Menurutnya pemecatan itu dilakukan karena Karindi, jarang berkomunikasi apa lagi mengikuti kegiatan sosial. Ia juga jarang ikut andil dalam kegiatan atau tak aktif di masyarakat.
Diketahui sebelumnya Karindi Kadus X Desa Bungkuk diberhentikan sepihak melalui surat pemberhentian dengan nomor : 140/038/24.2001/2024
Surat pemberhentian tersebut keluar pada 13 Maret 2024, yang menyebutkan kepala dusun yang bernama karindi di berhentikan ketentuan sebagai berikut;
- Tidak melaksanakan tugas sebagai kepala dusun
- Penagihan PBB tahun 2023 tidak lunas
- Tidak proaktif dalam kegiatan masyarakat
- Dan kurang proaktif dalam kegiatan desa
Karindi sendiri mengakui pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur, serta tidak beralasan. Dia tak mempersoalkan pemecatannya. Tapi menjadi pertanyaan apakah sudah betul dan benar langkah kepala desa memberhentikan perangkat desa.
“Ini sewenang-wenang, padahal saya jadi Kepala dusun sudah 15 tahun dan akan purnatugas tahun depan 2025 pada Juli,”ujar karindi
Dia menyebutkan bahwa kepala desa tidak pernah mengeluarkan Surat teguran dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Saya akan membela semampu saya dan saya tegas ikuti lah prosedur dan aturan yang berlaku sehingga kita bisa jadi panutan dan tidak akan menjadi contoh sewenang-wenang yang akan diikuti oleh kepala desa yang lain,” tukasnya membantah semua yang dipaparkan oleh kepala desa tersebut. ***