Infrastruktur

7 Proyek Peningkatan Kualitas Ruas Jalan di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan, Ini Intruksi BPK

×

7 Proyek Peningkatan Kualitas Ruas Jalan di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan, Ini Intruksi BPK

Sebarkan artikel ini
ilustrasi jalan
ilustrasi jalan

TULANG BAWANG BARAT – 7 poryek kegiatan peningkatan kualitas ruas jalan di wilayah Tulang Bawang Barat menjadi temukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Diketahui bahwa kegiatan peningkatan kualitas ruas jalan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulang Bawang Barat, melalui anggaran tahun 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BPK secara resmi melalui laporan hasil pemeriksaannya, telah merekomendasikan beberapa tindakan untuk menindak-lanjuti terjadinya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek peningkatan kualitas jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Tuba Barat tahun 2023 ini.

Rekomendasi itu, di antaranya Kepala Dinas PUPR diminta untuk lebih optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

BACA JUGA :  RPI: Plesiran Penyelenggara Pemilu Bersama Ketua Parpol di Kota Bekasi Bentuk Kejahatan Serius

Melalui petikan LHP BPK RI Perwakilan Lampung Kepala Dinas PUPR diinstruksikan untuk menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Hal lain agar lebih cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

BPK juga meminta PUPR Tuba Barat itu untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar hampir Rp700 juta kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh, CV KAP sebesar Rp615.404.489,67; dan CV DPP sebesar Rp67.657.346,62.

Dinas PUPR pun diminta untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar lebih kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT TWU sebesar Rp481.276.104,25, CV RK sebesar Rp1.293.250.174,62, CV FB sebesar Rp512.605.734,42; dan CV IPK sebesar Rp59.312.627,62.

BACA JUGA :  Anies Terima Gelar Kehormatan Tuan Penata Negara dari Marga Pak Tubaba

Masih dalam petikan LHP BPK bahwa, mengintruksikan agar Kepala Dinas PUPR diminta untuk menginstruksikan PPK supaya mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT TWU sebesar Rp43.351.689,19, CV RK sebesar Rp36.668.547,75; dan CV DPP sebesar Rp7.792.410,81.

Untuk diketahui bahwa dalam hasil audit Inspektorat menyebutkan pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Setia Agung-Terang Makmur, terdapat kekurangan volume hampir Rp200 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak hampir Rp1 miliar.

Kemudian pada pekerjaan peningkatan Jalan SP Kartaharja–Marga Kencana, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp11 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1,2 miliar lebih serta denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp36 juta lebih.

BACA JUGA :  Proyek PUPR BP2JK di Banten Disoal, Ketum KNPI: Saya Akan Diskusikan dengan KPK

Temuan itu pada Proyek peningkatan kualitas jalan pada ruas SP Panaragan Jaya–SP Gedung Ratu, Setia Agung–Terang Makmur, SP Kertaharja–Marga Kencana, Margodadi–Gunung Menanti, Penumangan Baru–Tirta Kencana dan SP MargodadiMargo Mulyo.

Hasil audit terhadap proyek peningkatan kualitas ruas jalan SP Panaragan Jaya–SP Gedung Ratu juga ditemukan adanya ketidak-sesuaian spesifikasi kontrak hampir Rp1 miliar serta keterlambatan pengerjaan yang belum dikenakan denda senilai Rp43 juta lebih.***