Scroll untuk baca artikel
Nasional

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Sekali-kali Jadi Ayah, Jangan Cuma Jadi Absen Fingerprint!

×

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Sekali-kali Jadi Ayah, Jangan Cuma Jadi Absen Fingerprint!

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Rini Widyantini

JAKARTA – Ada kabar yang mungkin membuat alarm kantor sedikit kurang menegangkan pada hari pertama masuk sekolah. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak ke sekolah.

Artinya, pagi itu ASN tak harus berlomba dengan kemacetan hanya demi mengejar mesin absensi. Mereka diberi ruang untuk menjalankan “tugas negara” yang sering terlupakan: menjadi orang tua.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Jumat (10/7/2026). Imbauan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendorong keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga bagi para pegawai ASN.

Berdasarkan surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA untuk mengantar buah hati mereka pada hari pertama sekolah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.

BACA JUGA :  Teror Pakai Strategi 'Inong baleh', Bentuk Peringatan Keras bagi Polri

Selama bertahun-tahun, banyak orang tua rela berangkat subuh mengejar absensi, sementara momen berharga anak memasuki sekolah untuk pertama kalinya hanya diwakili pesan WhatsApp berbunyi, “Semangat ya Nak, Ayah lagi rapat.”

Kini pemerintah mencoba mengubah paradigma tersebut.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan fleksibilitas kerja bukan berarti ASN bebas bekerja sesuka hati atau menjadikan rumah sebagai lokasi rebahan resmi.

Sebaliknya, kebijakan ini justru dirancang agar pegawai tetap produktif sekaligus memiliki ruang menjalankan tanggung jawab keluarga.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini.

Fleksibilitas yang dimaksud mencakup berbagai pola kerja, mulai dari bekerja di kantor, dari rumah (WFH), maupun lokasi tertentu sesuai kebutuhan instansi.

Jam kerja juga dapat diatur lebih dinamis sepanjang pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target organisasi tercapai.

Dengan kata lain, masyarakat tetap dilayani, pekerjaan tetap selesai, sementara anak-anak memperoleh pengalaman berharga karena ditemani orang tua di hari pertama sekolah.

Karena sesungguhnya, yang diingat anak bertahun-tahun kemudian bukan siapa yang paling cepat melakukan presensi pukul 07.30, melainkan siapa yang menggenggam tangannya ketika pertama kali memasuki gerbang sekolah.

Kebijakan PANRB ini sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Gerakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus menjawab fenomena fatherless, yakni kondisi ketika sosok ayah hadir secara administratif dalam Kartu Keluarga, tetapi nyaris tidak hadir dalam keseharian anak.

Satirnya, di era digital ini sebagian ayah lebih sering muncul di grup kantor daripada di acara sekolah anak.

Ada yang hafal seluruh target kinerja instansi, tetapi lupa nama wali kelas anaknya.

Ada yang rajin mengikuti apel pagi, namun belum pernah mengikuti pembagian rapor.

Karena itu, pemerintah mencoba mengingatkan bahwa menjadi ASN profesional tidak berarti kehilangan identitas sebagai orang tua.

Rini berharap kebijakan ini menjadi awal budaya kerja birokrasi yang lebih modern, adaptif, sekaligus berorientasi pada kesejahteraan pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini.

Kini tantangannya bukan lagi soal boleh atau tidak mengantar anak ke sekolah.

Melainkan apakah para ayah benar-benar memanfaatkan kesempatan itu, atau justru tetap memilih rapat yang sebenarnya bisa diganti, sementara masa kecil anak tidak akan pernah terulang.