LAMPUNG – Sah, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 jadi Rp 2.893.070 setelah naik 6,5 persen. Kenaikan UMP telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin Rabu 11 Desember 2024.
UMP Lampung pada tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497. Kenaikan UMP tersebut merujuk SK Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Sebagai dikutip Wawai News dalam naskah surat tersebut berisikan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070 (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) per bulan.
Hal lain dijelaskan bahwa besaran UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian, Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Kemudian, UMP Lampung sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Plh Kadisnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, pihaknya telah merampungkan pembahasan usulan UMP 2025.
Dia membenarkan UMP Lampung tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024.