LAMPUNG BARAT — Persoalan angsuran yang semula dibicarakan di depan rumah berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria, Husni Tamrin, diamankan polisi setelah diduga membacok Surya Zainal bin Ahmad (54) hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Yang membuat peristiwa ini semakin menggetarkan, pelaku tidak melarikan diri jauh setelah kejadian. Husni Tamrin justru mendatangi Pos Polisi (Pospol) Way Tenong dan menyerahkan diri kepada petugas.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman membenarkan adanya perkara dugaan pembunuhan tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 dan kini masih dalam penyidikan.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Way Tenong. Pelaku berinisial Hisni Tamrin telah kami amankan setelah yang bersangkutan datang dan menyerahkan diri ke Pospol Way Tenong,” kata Samsu.
Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan angsuran yang masih berkaitan dengan istri pelaku menjadi pemicu pertikaian.
Sebelum kejadian, lanjut Kapolres, Husni disebut baru pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual. Sekitar pukul 17.00 WIB, Surya datang ke rumah Husni dan mengetuk pintu.
Korban disebut menanyakan keberadaan istri Husni. Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang. Percakapan kemudian bergeser menjadi pembahasan mengenai persoalan angsuran.
Pelaku sempat meminta korban masuk ke dalam rumah, tetapi ajakan tersebut ditolak. Pelaku kemudian meminta korban pulang dan bahkan memberikan uang Rp500 ribu. Namun, uang tersebut juga tidak diterima korban. Situasi yang awalnya berupa perdebatan kemudian berubah semakin tegang.
Menurut keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik, pelaku sempat meminta agar persoalan hutang itu diselesaikan melalui kepolisian. Ia menilai perkara angsuran tersebut merupakan persoalan perdata.
Namun, ketegangan belum berakhir. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah. Beberapa saat kemudian ia kembali keluar dengan membawa sebilah golok. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyerang korban.
“Golok tersebut kemudian digunakan untuk membacok korban. Bacokan mengenai bagian leher hingga korban terjatuh,” ujar Samsu.
Setelah korban tersungkur, pelaku disebut kembali melakukan pembacokan sebelum meninggalkan lokasi. Korban kemudian meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Peristiwa itu tidak berhenti setelah korban jatuh. Polisi mengungkap, pelaku sempat berlari ke belakang rumah dan mencoba mengakhiri hidupnya menggunakan tali. Namun, upaya tersebut gagal karena tali yang digunakan terputus.
Pelaku kemudian mendatangi rumah keponakannya dan meminta diantar ke Pospol Way Tenong.
Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menerima informasi bahwa seorang pria datang ke Pospol dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Petugas kemudian mengamankan HT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, HT mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut,” kata Samsu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter yang ditemukan memiliki bercak kemerahan yang diduga darah mengering pada bagian sisi tajam.
Polisi juga mengamankan sarung golok berbahan kayu sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan, antara lain jaket cokelat tua, baju lengan panjang hitam, celana jeans biru dan topi cokelat.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Barat. Penyidik masih mendalami motif, kronologi lengkap, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban meninggal dunia.
“Untuk sementara pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lampung Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta keterangan dari para saksi,” ungkap Samsu.
Kapolres menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi persoalan.
“Apapun persoalannya, jangan sampai diselesaikan dengan tindakan kekerasan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegasnya. ***












