KOTA BEKASI -Maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1446 H, melarang tempat hiburan beroperasi saat bulan Ramadan atau hari besar keagamaan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, siap melaksanakan maklumat bersama dengan telah menyiapkan sanksi tegas jika pengusaha membandel.
“Maklumat itu ada kaitan dengan para pelaku usaha bidang pariwisata. Untuk itu kami siap melakukan pengawasan bersama stakeholder agar pelaku usaha meliputi karaoke, THM, Spa, panti pijat dan lainnya patuh,”tegas Arief Rabu 26 Februari 2025 malam.
Disparbud tegasnya akan melaksanakan isi maklumat agar semua pihak mematuhi dengan pengawasan bersama OPD terkait. Ia pun berharap informasi dari masyarakat jika menemukan THM, spa, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar masih buka selama Ramadhan 1446 H untuk melaporkan.
“Jka ada yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan, mungkin ditegur dulu bahkan lebih tegas sampai penutupan usaha,”ungkap Arief menyebut sanksi hingga ke pencabutan izin bagi yang membandel beroperasi.
“Silahkan laporan jika masyarakat melihat klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya buka selama Ramadhan ini,”tandasnya lagi.
Dikonfirmasi apakah maklumat terkait aturan penutupan tempat hiburan, spa dan panti pijat selama ramadhan telah melalui sosialisasi, Arief tegas menyebut hal itu telah dilaksanakan dengan mengundang pengusaha.
Ia pun mengatakan bahwa tidak ada penolakan dari pelaku usaha tempat hiburan malam, spa, atau lainnya terkait maklumat untu tutup selama Ramadhan dan kembali beroperasi setelah lebaran ketiga.
Maklumat
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan instruksikan Klub Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup (Tidak Ada Aktivitas).
Intuksi itu terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Hal itu sesuai maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi ;
Nomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra
Nomor : B/242/11/2025
Nomor : B 186/11/2025
- BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;
c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;
d. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M. - KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;
b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;
c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air). - WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA : Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.
- PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. - SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kuta.
Maklumat ini berlaku sejak ditandatangani.***