Politik

Konsolidasi Bawaslu Bekasi Dalam Pengawasan Rekapitulasi

×

Konsolidasi Bawaslu Bekasi Dalam Pengawasan Rekapitulasi

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bekasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, bersama seluruh jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) menggelar rapat konsolidasi terkait pengawasan rekapitulasi yang sedang berjalan di wilayah setempat, Rabu (24/4/2019) malam.

Hasil konsolidasi tersebut berhasil merekomendasikan beberapa item dalam hal pengawasan. Pertama Bawaslu Kota Bekasi mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi yang telah melaksanakan dan menggunakan hak politiknya pada tanggal 17 April 2019 dengan tertib, lancar dan aman.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua, Bawaslu Kota Bekasi turut berduka cita dan turut berbela sungkawa atas meninggalnya beberapa penyelenggara Pemilu pada saat melaksanakan tugas. Serta berterimakasih kepada jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Kota Bekasi yang telah melakukan pengamanan maksimal mulai dari gudang logistik, saat pemungutan suara dan sampai penghitungan yang masih berlangsung.

BACA JUGA :  Bawaslu Terancam Sanksi UU Pemilu dan Pidana

Dalam hal perhitungan suara ditingkat PPK masing-masing Bawaslu Kota Bekasi mempercayakan hitung, rekapitulasi dan pengumuman kepada KPU Kota Bekasi dengan diawasi oleh seluruh jajaran Bawaslu. Bawaslu Kota Bekasi berharap kepada seluruh pihak agar selalu mendasarkan kepada konstitusi dan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan tahapan Pemilu.

Bawaslu Kota Bekasi berharap kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban dengan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang memunculkan ketegangan dan polarisasi pada saat Rekapitulasi berlangsung. Terpenting adalah meminta kepada seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi dan intimidasi dalam penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara mandiri dan professional.

Selanjutnya, melalui konsolidasi ini diminta kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik Bawaslu Kota Bekasi secara internal (Pengawas tingkat Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan) Se-Kota Bekasi untuk, menjaga dan memperhatikan dengan teliti hasil perolehan suara pada saat Rekapitulasi.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Terdapat Kerawanan DPTb

Untuk memenuhi asas Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 sebagaimana dimaksud “Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas sebagimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : (a). Mandiri, (b). Jujur, (c). Adil, (d). Berkepastian Hukum, (e). Tertib, (f).
Terbuka, (g). Proporsional, (h). Profesional, (i). Akuntabel, (j). Efektif, dan (k) Efisien”.

Jika diperlukan karena adanya ketidak sesuaian Salinan Formulir C1 yang diterima saksi dengan salinan Formulir C1 yang dibacakan, maka untuk rekapitulasi data agar menginput atau membacakan hasil penghitungan suara melalui Formulir C 1 Plano.

Terakhir pada saat Rekapitulasi ditunda, hasil Rekapitulasi diumumkan dan diberikan salinannya kepada seluruh pihak terkait. Hal tersebut untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA :  PMII Kota Bekasi Diteror, Kaca Jendela Sekretariat Pecah Dilempari Batu

Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Rekomendasi tersebut merupakan hasil konsolidasi Bawaslu Kota Bekasi bersama jajaran Panwascam Kota Bekasi,”ungkap ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto. (Nugie)