Scroll untuk baca artikel
Lampung

Perpanjang Kontrak Istri Orang Tanpa Izin Suami, PT. Assalam Karya Manunggal Disomasi?

×

Perpanjang Kontrak Istri Orang Tanpa Izin Suami, PT. Assalam Karya Manunggal Disomasi?

Sebarkan artikel ini
Adi Putra Amril Darusamin, S.H., kuasa hukum Rudi, mewakili Red Justicia Law Firm saat melayangkan somasi Jumat (13/6/2025).

PRINGSEWU – PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, disomasi oleh Rudi Candra yang mengklaim istrinya “diperpanjang kontraknya” tanpa restu darinya. Kasus ini seolah membuka luka lama yang belum kering.

Baginya perpanjangan kontrak ke luar negeri tanpa seizinnya itu, jangan disamakan dengan perpanjangan SIM, ini soal perpanjangan kontrak kerja atas nama Eni Kusrini istri sah Rudi Chandra yang diduga dilakukan PT. Assalam Karya Manunggal pada tahun 2021 lalu, tanpa angin, apalagi surat izin dari sang kepala keluarga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini bukan sekadar urusan dapur rumah tangga, ini soal hukum dan etika bisnis,” tegas Adi Putra Amril Darusamin, S.H., kuasa hukum Rudi Chandra, mewakili Red Justicia Law Firm saat melayangkan somasi pada Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA :  Kinerja Kejari Tanggamus Dipertanyakan, Tolak Disebut Mandek Tapi Laporan 7 Bulan Tak Jelas

Menurut Adi, perpanjangan kontrak sepihak oleh PT. Assalam Karya Manunggal tersebut bukan hanya merusak kepercayaan, tapi juga meruntuhkan fondasi rumah tangga klien yang juga bestinya.

“Perusahaan ini kok seperti wartel zaman dulu, siapa saja bisa perpanjang tanpa identitas,” celetuk Adi menyindir.

Surat somasi sudah diterima oleh staf PT. AKM bernama Kusningsih. Namun ketika diminta tanggapan, pimpinan PT. AKM, Heru, katanya belum masuk kantor. Lucunya, saat dihubungi lewat WhatsApp, Heru justru mengaku “lagi di Kalimantan dan baru pulang Agustus.”

“Ini yang bikin kami garuk-garuk kepala. Katanya belum masuk kantor, tapi malah liburan panjang ke Kalimantan? Jangan-jangan Kalimantannya fiktif,” ujar Adi, tak kuasa menyembunyikan kejanggalan yang tercium.

BACA JUGA :  Ratusan Personel Polres Pringsewu Amankan 172 Atlet Kejurnas Angkat Berat di Padepokan Gajah Lampung

Sementara itu, Ketua Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus, Kurnain, S.H., memberi ultimatum keras: PT. AKM diberi waktu 7×24 jam untuk klarifikasi dan menyelesaikan masalah secara damai.

“Kalau tidak ditanggapi, somasi kedua akan terbit. Dan kalau masih ngeyel, ya siap-siap kami bawa ke jalur hukum,” tegas Kurnain.

Ia juga menambahkan, “Kontrak kerja itu bukan mie instan yang bisa langsung diseduh tanpa izin orang rumah. Harus ada dasar hukum dan persetujuan keluarga.”

Kini bola panas ada di tangan PT. AKM. Apakah mereka akan merespons secara elegan atau malah main petak umpet? Kita tunggu saja episode berikutnya. Yang jelas, somasi ini bukan sinetron, tapi serius. ***