Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dugaan PHK Sepihak di PT CAP Lampung Timur Makin Panas, Disnaker Turun Tapi Masih Bungkam

×

Dugaan PHK Sepihak di PT CAP Lampung Timur Makin Panas, Disnaker Turun Tapi Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Gila! Dugaan PHK Licik, Lembur 20 Jam, Gaji Disunat: Aduan Pekerja Bongkar “Neraka Kerja” di Lampung, Rabu 29 April 2026 - foto Ahmad Rozali

LAMPUNG TIMUR — Aroma persoalan ketenagakerjaan di PT Central Avian Pertiwi atau PT CAP 8, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, makin menyengat. Setelah isu wabah lalat yang sempat dikeluhkan warga, kini perusahaan peternakan tersebut diterpa dugaan persoalan serius terkait PHK sepihak, sistem kerja ekstrem, hingga dugaan upah di bawah ketentuan.

Ironisnya, di tengah ramainya keluhan pekerja, perusahaan peternakan cukup besar di Sekudik itu justru menyuguhkan respons serba “nanti saja”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi yang dihimpun menyebutkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah turun langsung ke PT CAP pada Rabu (29/4/2026) menyusul adanya laporan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Hutan Botak, Bola Panas Berpindah: Gubernur Lampung Serahkan Kasus Pembalakan ke Polda

Namun ketika dikonfirmasi wartawan, pihak Disnaker Provinsi Lampung memilih irit bicara.

“Senin 4 Mei 2026 ke kantor saja mas, kemarin juga dari media sudah ada yang datang, saya free kok hari Senin,” ujar Adi dari bidang pengawasan Disnaker Lampung saat dihubungi wartawan Wawai News, Sabtu (2/5).

Kalimat itu terdengar santai. Tapi di tengah isu PHK dan dugaan pelanggaran hak pekerja, publik tentu berharap jawaban lebih konkret daripada sekadar “datang Senin”.

Sebab buruh yang kehilangan pekerjaan biasanya tidak bisa membayar kebutuhan hidup dengan janji klarifikasi pekan depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kedatangan Disnaker diduga berkaitan dengan sejumlah laporan pekerja, antara lain:

BACA JUGA :  Polda Lampung Akan Tingkatkan Koordinasi dengan Provinsi, Terkait Kamtibmas
  • dugaan PHK sepihak,
  • pergantian vendor outsourcing,
  • sistem kerja shift yang dinilai tidak manusiawi,
  • hingga dugaan upah di bawah UMP Lampung.

Dalam surat konfirmasi yang dikirim wartawan kepada pihak manajemen PT CAP, terdapat sejumlah poin yang dipertanyakan.

Di antaranya:

  • Dugaan pekerja diminta menandatangani surat pemberhentian dan melamar ulang ke – outsourcing baru.
  • Dugaan sistem kerja shift mencapai 20,5 jam nonstop.
  • Dugaan upah harian di bawah UMP, termasuk potongan uang makan tanpa slip gaji.
  • Pertanyaan soal fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Dugaan PHK selektif setelah berakhirnya vendor SKM pada 31 Maret 2026.

Jika benar, maka praktik seperti ini bukan lagi sekadar masalah administrasi tenaga kerja, melainkan menyangkut martabat dan hak dasar pekerja.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Instruksikan lingkungan Pemerintah Dirikan Ruang Laktasi

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak manajemen PT CAP, termasuk kepada humas perusahaan bernama Doni. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

Tidak ada bantahan. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada penjelasan.

Kasus ini mencuat tepat setelah momentum Hari Buruh Internasional 2026.

Di saat pidato soal kesejahteraan pekerja ramai dikumandangkan di panggung-panggung resmi, sebagian buruh di daerah justru masih berkutat dengan persoalan mendasar:

  • kepastian kerja,
  • upah layak,
  • jam kerja manusiawi,
  • dan perlindungan hak normatif.

Sementara itu, pekerja kecil biasanya hanya punya dua pilihan, bertahan dalam ketidakjelasan, atau kehilangan pekerjaan.***