Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Cemburu Berujung Maut: Terapis SPA Bekasi Tewas di Tangan Suami Siri

×

Cemburu Berujung Maut: Terapis SPA Bekasi Tewas di Tangan Suami Siri

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial SM (23), yang diketahui bekerja sebagai terapis SPA, ditemukan tewas di dalam kamar kosnya, di Kota Bekasi, pekan lalu. Terduga pelaku ditangkap di Lebak Minggu (11/1) malam.

KOTA BEKASI – Tabir kematian wanita muda berinisial SM (23) yang ditemukan tak bernyawa di kamar kos kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, akhirnya terkuak. Polisi memastikan korban tewas akibat pembunuhan, dan pelakunya tak lain adalah suami sirinya sendiri, Ahmad Riansah (29).

Kasus yang semula menyisakan tanda tanya itu kini berubah menjadi potret tragis hubungan yang diliputi kecemburuan dan emosi tak terkendali. SM, yang sehari-hari bekerja sebagai terapis spa, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Rabu malam, 7 Januari 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Korban dibunuh oleh AH (29), yang merupakan suami siri korban,” ujar Braiel saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan. Pelaku menaruh kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain. Kecurigaan itu memicu pertengkaran hebat di dalam kamar kos.

Cekcok yang terjadi pada Rabu (7/1/2026) tersebut berujung fatal. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik leher korban hingga SM tak lagi bernapas.

BACA JUGA :  Cari Simpati, Warga Pekon Argomulyo Rekayasa Perampokan

Hasil autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, memperkuat dugaan kekerasan tersebut. Korban dinyatakan meninggal akibat luka dalam pada bagian tenggorokan.

“Korban meninggal karena kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Braiel.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun upaya kabur tersebut tak berlangsung lama. Tim kepolisian berhasil menangkap Ahmad Riansah di kediamannya di Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (10/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.

Dalam foto penangkapan yang beredar, pelaku terlihat mengenakan pakaian hitam dan tampak pasrah saat diamankan petugas. Kini, Ahmad Riansah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Sapu Bersih Perjudian, Belasan Sepeda Motor dan Ayam Jago Diangkut Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang dibiarkan tanpa kendali dapat berujung pada tragedi. Di balik pintu kamar kos yang tertutup, sebuah nyawa muda melayang bukan karena orang asing, melainkan oleh orang yang paling dipercaya.***