KOTA BEKASI – Polemik dugaan rangkap jabatan di lingkungan kelembagaan masyarakat Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai menjadi sorotan. Di tengah narasi bahwa pengurus organisasi kemasyarakatan tidak boleh memegang jabatan ganda, justru muncul sejumlah nama yang disebut merangkap beberapa posisi sekaligus. Kondisi ini memunculkan tudingan adanya standar ganda dalam penerapan aturan.
Sorotan tersebut mengemuka seiring belum rampungnya proses pengesahan kepengurusan baru Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jatimurni, meski pemilihan ketua telah dilaksanakan sejak 14 April 2026.
Berita acara hasil pemilihan disebut hingga kini belum diteruskan ke tingkat kecamatan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Camat. Padahal, SK tersebut menjadi syarat legalitas utama agar kepengurusan baru dapat bekerja secara resmi.
Tertahannya proses administrasi itu narasumber media ini menduga berkaitan dengan tidak masuknya nama tertentu dalam struktur pengurus baru.
“Memang nama pengurus sudah diajukan ke lurah, tapi informasinya belum diteruskan ke kecamatan karena belum ada penandatangani berita acara dari kelurahan. Diduga karena nama orang dekatnya itu tidak masuk dalam pengurus,” ujar seorang sumber internal Wawai News pada Selasa (28/4).
Menurut dia, susunan pengurus yang telah diajukan BKM merupakan hasil pemilihan dan verifikasi panitia. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan dokumen tersebut akan diproses lebih lanjut.
“Kami sudah mengajukan nama-nama pengurus ke lurah, tapi belum ada respons karena diduga keinginannya salah satu nama itu dimasukkan,” katanya menduga.
Dia pun menyoroti konsistensi penerapan aturan rangkap jabatan di wilayah Jatimurni. Sebab, selama ini disebut ada imbauan bahwa oleh kelurahan sendiri jika pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh memegang lebih dari satu jabatan.
Namun di lapangan, terdapat figur yang justru disebut merangkap sejumlah posisi sekaligus di berbagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
“Tidak boleh double jabatan, tapi kenyataannya ada yang memegang banyak bidang. Sementara yang digaungkan kelurahan bahwa pengurus kemasyarakatan tidak boleh rangkap jabatan,” ujar sumber tersebut.
Ia mencontohkan adanya figur yang disebut menjabat sebagai Ketua RT, pengurus PSM Jatimurni, bagian Posbankum, hingga aktif di kepengurusan partai politik tingkat kelurahan.
Selain itu, salah satu kandidat yang disebut dekat dengan pihak tertentu dikabarkan tidak masuk dalam kepengurusan BKM baru karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan ketentuan internal.
Nama tersebut juga disebut aktif di sejumlah organisasi lain, seperti Posbankum, Wakil Ketua Koperasi Merah Putih (KMP), pengurus bidang kebudayaan salah satu partai politik, serta tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Informasi yang dihimpun, pihak Kecamatan Pondok Melati meminta seluruh kelurahan segera menyerahkan susunan pengurus BKM agar proses penerbitan SK dapat dilakukan serentak. Namun khusus Jatimurni, berkas disebut masih tertahan di tingkat kelurahan.
Akibat kondisi tersebut, kepengurusan baru BKM Jatimurni belum bisa bekerja maksimal karena masih menunggu legalitas formal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kecamatan meski berkali-kali dicoba konfirmasi melalui saluran whatsApp terkait tudingan standar ganda maupun alasan tertundanya pengajuan SK Camat.
Sementara itu, Lurah Jatimurni Moch Adhie saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon menegaskan belum ada pengajuan nama pengurus BKM yang masuk ke mejanya.
“Urusan saya ini banyak, bukan hanya BKM saja. Tapi saya pastinya seribu persen tidak ada surat pengajuan nama pengurus BKM yang diajukan ke meja saya. Kalau ada, pasti saya tanda tangani. Saya ini menjaga integritas,” jelas Adhie kepada Wawai News, Rabu (29/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan di ruang publik dan meminta pengurus BKM datang langsung untuk berkomunikasi.
“BKM tidak perlu menggoreng-goreng masalah ini. Kenapa tidak datang langsung ketuanya ke saya untuk bertemu. Tidak perlu lewat media begini,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa berita acara belum ditandatangani karena ada nama tertentu yang tidak masuk kepengurusan, Adhie membantah tegas.
“Tidak ada orang dekat atau tangan kanan lurah. Yang tangan kanan lurah itu justru BKM dan lembaga kemasyarakatan lainnya di Jatimurni ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, posisi kelurahan dalam urusan BKM juga berkaitan dengan tanggung jawab administratif.
“Terkait BKM itu kelurahan sebagai KPA. Nanti kalau ada pemeriksaan, saya yang diperiksa,” pungkas mengatakan jika pengurusan BKM sekarang lebih tertib tentu itu yang diharapkan.***













