JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar soal zakat sempat memantik diskusi panas di ruang publik. Alih-alih memperpanjang polemik, sang menteri memilih mengerem narasi dan meluruskan langsung, zakat tetap fardhu ‘ain, tetap rukun Islam, titik.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Pesan ini seperti menutup pintu spekulasi, tidak ada perubahan hukum, tidak ada “diskon” kewajiban, dan tidak ada reposisi rukun Islam. Yang ada, menurutnya, adalah ajakan memperluas cara pandang.
Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat. Ia ingin penguatan ekonomi syariah tidak berhenti di zakat saja, melainkan juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.
Forum tersebut digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF dalam agenda “Sharia Investment Forum 2026” di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026, dengan tema besar pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan nasional.
Singkatnya, bukan zakat yang dikurangi, tetapi instrumen lain yang diminta jangan terus-terusan jadi “pemain cadangan”.
Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara Teluk seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi.
Di negara-negara tersebut, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor pembangunan sosial dan ekonomi umat dari sektor pendidikan hingga kesehatan.
“Idealnya, kita bisa belajar dan mengadaptasi model itu untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat,” tegasnya.
Pesannya jelas: zakat tetap fondasi, tetapi bangunan ekonomi umat perlu lebih banyak pilar.
Kasus ini kembali menunjukkan betapa cepatnya potongan pernyataan menyebar, sering kali lebih cepat daripada klarifikasinya. Dalam era media sosial, satu kalimat bisa beranak-pinak sebelum sempat dijelaskan konteksnya.
Namun dalam substansi, posisi Menag tidak berubah: zakat adalah kewajiban individual yang tak bisa dinegosiasikan. Yang didorong adalah optimalisasi seluruh instrumen filantropi Islam agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Zakat untuk distribusi.
Wakaf untuk investasi sosial jangka panjang.
Infak dan sedekah untuk fleksibilitas kemaslahatan.
Bukan saling menggantikan, melainkan saling menguatkan.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus memperkuat pemahaman bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan harus semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata.
Di tengah tantangan ekonomi global, wacana penguatan ekonomi syariah memang bukan sekadar isu teologis, tetapi juga strategis.
Dan mungkin di situlah letak pelajarannya, kadang yang perlu diperjelas bukan hukumnya melainkan cara menyampaikannya.
Sebab dalam urusan zakat, umat tidak butuh kontroversi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, kepercayaan, dan pengelolaan yang amanah.***










