KOTA BEKASI — Polemik larangan penggunaan halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, belum mereda. Setelah menuai protes warga dan viral di media, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, ikut angkat suara dan meminta kebijakan tersebut segera dievaluasi.
Menurut Sardi, larangan yang tertuang dalam surat pemberitahuan itu berpotensi menimbulkan kegelisahan publik karena dinilai tidak berpihak pada kebutuhan warga. Diketahui juga dua kali ini lurah Teluk Pucung membuat gaduh.
“Biasanya aula kelurahan dipakai warga untuk hajatan selama tidak mengganggu pelayanan. Ini justru halaman tidak boleh dipakai perlu dijelaskan alasannya,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sardi menyoroti kondisi di wilayah Teluk Pucung yang disebut memiliki keterbatasan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Dalam situasi itu, pembatasan akses justru dinilai kontraproduktif.
“Banyak warga tidak punya lahan untuk acara seperti pernikahan. Kalau fasilitas lingkungan juga ditutup, mereka mau ke mana?” katanya.
Ia menilai kebijakan yang terlalu kaku berisiko membebani masyarakat kecil kelompok yang paling bergantung pada fasilitas publik di tingkat kelurahan.
Dengan kata lain, ketika ruang privat terbatas, ruang publik semestinya hadir sebagai solusi bukan ikut “mengunci pintu”.
Politikus PKS itu meminta Pemerintah Kota Bekasi segera turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia juga mendorong adanya aturan yang jelas dan disepakati bersama warga agar pelayanan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik.
“Lurah seharusnya membuat format pelayanan yang jelas, bisa berupa berita acara atau kesepakatan bersama,” ujar politisi asal wilayah Utara Bekasi ini.
Selain itu, ia menilai dialog terbuka menjadi langkah paling rasional untuk meredam ketegangan.
“Musyawarah penting. Ini soal pelayanan publik di level paling dekat dengan masyarakat,” katanya.
Polemik ini bermula dari beredarnya surat larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan warga, termasuk hajatan. Kebijakan itu langsung memicu reaksi.
Sejumlah warga memasang spanduk kritik di sekitar kantor kelurahan cara sederhana untuk menyampaikan pesan bahwa kebijakan publik tak boleh jauh dari realitas warga.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah kota. Di tengah tarik-menarik antara aturan dan kebutuhan sosial, satu hal menjadi jelas: pelayanan publik bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal empati.
Sebab bagi sebagian warga, halaman kelurahan bukan sekadar ruang terbuka melainkan satu-satunya “gedung serbaguna” yang mereka punya.
Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, dihadapan warga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta kesiapannya mengikuti instruksi pimpinan daerah terkait masa depannya sebagai lurah.
“Saya menyampaikan permohonan maaf, baik atas nama pribadi maupun kedinasan terkait surat yang sudah saya edarkan. Sesuai dengan keinginan warga, surat tersebut saya cabut. Terkait jabatan, atas perintah Wali Kota, saya siap untuk dipindah ke mana pun sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ismail di hadapan warga.
Ismail berharap, ke depannya masyarakat Teluk Pucung bisa mendapatkan sosok pemimpin yang lebih baik darinya. Ia menegaskan, langkah pencabutan larangan itu dilakukan agar pelayanan publik kembali kondusif dan warga bisa kembali memanfaatkan lahan kelurahan sesuai Perwal Nomor 33 Tahun 2021.***













