JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan persoalan sistemik dalam tata kelola transportasi publik.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara layanan transportasi massal.
“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam pelayanan publik. Operator transportasi tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan aspek keselamatan menjadi prioritas di setiap lini layanan.
Ombudsman menilai insiden tersebut juga membuka potensi adanya maladministrasi dalam pengelolaan transportasi, mulai dari kelalaian prosedur, lemahnya mitigasi risiko, hingga kurang optimalnya koordinasi antarpenyelenggara.
“Ombudsman RI memandang risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh,” tegas Robert.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menyatakan akan aktif mengawasi penanganan pascakecelakaan, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan keluarga. Hal ini mencakup penanganan cepat, kompensasi yang layak, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Selain itu, Ombudsman mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem operasional, manajemen risiko, hingga respons darurat.
Reformasi di sektor transportasi, lanjutnya, harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Upaya tersebut mencakup modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Ombudsman menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, serta langkah korektif yang menyasar akar persoalan.
“Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia,” pungkasnya. (*)













