Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

72 Bangunan Liar Dibongkar! Pemkot Bekasi Sapu Bersih Bantaran SS Rawa Baru, Jalan Tembus 12 Meter Dikebut

×

72 Bangunan Liar Dibongkar! Pemkot Bekasi Sapu Bersih Bantaran SS Rawa Baru, Jalan Tembus 12 Meter Dikebut

Sebarkan artikel ini
Foto: Sebanyak 72 bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai SS Rawa Baru ditertibkan dalam operasi gabungan.

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat. Sebanyak 72 bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai SS Rawa Baru ditertibkan dalam operasi gabungan pada Senin 20 April 2026, sebagai langkah tegas membuka jalan bagi proyek strategis, pembangunan jalan tembus selebar 12 meter.

Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Lokasi pembongkaran meliputi tiga titik padat di RW 04, yakni RT 03, RT 06, dan RT 10 kawasan yang selama ini dikenal rawan pelanggaran pemanfaatan lahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemerintah menegaskan, tindakan pembongkaran bukan keputusan mendadak. Prosedur telah dijalankan berlapis, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, serta imbauan bongkar mandiri.

“Regulasi sudah kami jalankan. Sosialisasi juga sudah dilakukan hingga tingkat kecamatan,” ujar Tarmuji, Kasi Pembongkaran Bangunan Liar Dinas Tata Ruang (Distaru).

Menariknya, warga sebelumnya sempat meminta penundaan pembongkaran hingga usai Ramadan dan Idul Fitri. Permintaan itu dikabulkan pemerintah, namun setelah tenggat berlalu, eksekusi tetap dilakukan tanpa kompromi.

Soal kompensasi lanjut dia, pemerintah bersikap tegas, tidak ada ganti rugi. Alasannya jelas bangunan berdiri di atas lahan negara tanpa izin resmi.

BACA JUGA :  Wawalkot Bekasi Minta Plafon Pasar Wismajaya Diperbaiki

“Kalau diberikan kompensasi, itu melanggar aturan dan berpotensi jadi temuan hukum. Warga juga tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Tarmuji.

Meski demikian, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) disebut tetap membuka ruang komunikasi agar proses berjalan kondusif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.

Lahan yang telah “dibersihkan” ini akan langsung dimanfaatkan untuk proyek jalan tembus yang menghubungkan kawasan SS Rawa Baru ke lampu merah Aren Jaya. Proyek ini digadang-gadang menjadi solusi kemacetan sekaligus membuka akses ekonomi baru.

BACA JUGA :  LINAP Apresiasi Kinerja Kejari Kota Bekasi dalam Penindakan Kasus Korupsi di Dispora

Total panjang jalan yang direncanakan mencapai 1 kilometer, namun tahap awal difokuskan pada 150 meter. Sisa pembangunan akan dilanjutkan melalui skema anggaran APBD berikutnya.

Tim gabungan menargetkan pembongkaran di titik prioritas rampung dalam satu hari. Langkah ini diambil untuk memastikan proyek tidak tersendat akibat persoalan lahan sebuah masalah klasik yang kerap membuat pembangunan mangkrak.

Pemkot Bekasi juga mengklaim pembangunan fisik jalan sudah mulai berjalan paralel sejak sebelum Idul Fitri, menandakan proyek ini bukan sekadar wacana, melainkan sedang dikebut realisasinya. ***