Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ancam Sebar Aib Korban, Dua Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

×

Ancam Sebar Aib Korban, Dua Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: SJ dan MS, Kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, (foto/kolase)

LAMPUNG TENGAH — Aksi premanisme berkedok ancaman penyebaran aib keluarga berhasil dibongkar aparat kepolisian. Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama jajaran Polsek Rumbia menangkap seorang pelaku dugaan pemerasan berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang disebut-sebut kerap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, yang mengaku diperas dan diintimidasi oleh pelaku bersama rekannya, MS (38), yang lebih dahulu diamankan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan persoalan pribadi keluarga korban sebagai alat tekanan untuk meminta uang.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Kapolsek, Kamis (7/5/2026).

Karena takut dan berada di bawah tekanan, korban disebut beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Tidak hanya mengandalkan ancaman verbal, pelaku juga diduga menggunakan korek api berbentuk senjata api untuk menakut-nakuti korban agar menuruti permintaannya. Modus tersebut membuat korban semakin tertekan dan memilih mengikuti kemauan pelaku.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tebo Bunuh Dosen Cantik Bungo: Cinta Gelap, Dendam, dan Akhir Tragis di Balik Seragam

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga bukan kali pertama membuat keresahan di tengah masyarakat. Mereka disebut kerap melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga di wilayah tersebut.

“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui sering meresahkan masyarakat,” lanjut Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Team Tekab 308 bersama Polsek Rumbia akhirnya melacak keberadaan SJ di wilayah Seputih Banyak. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam, 6 Mei 2026, tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  IPW Minta KPK Segera Memeriksa Azis Syamsuddin

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai pistol dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. ***