Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dirjen PU Diciduk! Skandal Suap, Pemerasan hingga Proyek Fiktif Rp16 Miliar Guncang Kementerian

×

Dirjen PU Diciduk! Skandal Suap, Pemerasan hingga Proyek Fiktif Rp16 Miliar Guncang Kementerian

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dwi Purwantoro. (Tangkapan Layar Instagram Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

JAKARTA – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkaran elite birokrasi. Kali ini, giliran pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum yang terseret kasus dugaan suap, pemerasan, gratifikasi hingga proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang paling menyita perhatian adalah penetapan tersangka terhadap Dwi Purwantoro. Pejabat eselon tinggi itu diduga menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan pemerasan terkait sejumlah proyek di Ditjen SDA.

Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diterima disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar plus dua unit mobil mewah berupa Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

Dalam keterangannya, Kejati Jakarta menyebut Dwi Purwantoro diduga menerima uang tunai dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang terlibat proyek di Direktorat Jenderal SDA.

BACA JUGA :  Kenal Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun Nyaris Dicabuli di Rumah Kosong oleh Dua Begundal di Pasir Sakti

“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.

Ironisnya, lembaga yang seharusnya mengurus aliran air untuk rakyat justru diduga sibuk mengatur aliran uang untuk pejabat.

Tak hanya kasus suap dan gratifikasi, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain yakni RS dan AS.

Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan anggaran belanja rutin Sekretariat Ditjen SDA periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Skema proyek fiktif seperti ini bukan cerita baru di birokrasi Indonesia. Bedanya, publik makin muak karena praktik “bancakan anggaran” terus muncul di tengah narasi efisiensi dan penghematan negara.

Ketika rakyat diminta hemat listrik, hemat BBM, dan sabar menghadapi pajak naik, sebagian oknum pejabat justru diduga lihai menyulap anggaran negara menjadi ladang cuan pribadi.

BACA JUGA :  Modus Buka Aura, Guru Ngaji di Gisting Tega Setubuhi Murid Masih di Bawah Umur

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita dua unit kendaraan mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Kejati Jakarta juga menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian, BUMN, maupun swasta.

Artinya, kasus ini berpotensi melebar dan menyeret lebih banyak nama.

Karena dalam praktik korupsi proyek pemerintah, publik paham satu hal: sangat jarang permainan miliaran rupiah dilakukan sendirian.

Untuk tersangka Dwi Purwantoro, penyidik menerapkan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal suap, pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Tipikor serta KUHP baru.

Sementara RS dan AS dijerat pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana berat dan penyitaan aset hasil tindak pidana.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 21 Mei 2026.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau, Gubernur Abdul Wahid Resmi Tersangka

Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal carut-marut pengelolaan proyek pemerintah di Indonesia.

Di satu sisi, kementerian sibuk bicara pembangunan infrastruktur, hilirisasi, hingga modernisasi layanan publik. Namun di sisi lain, dugaan korupsi masih terus muncul seperti serial tanpa episode akhir.

Yang lebih menyakitkan, uang yang diduga dikorupsi bukan milik pejabat. Itu uang rakyat.

Uang yang seharusnya bisa dipakai memperbaiki irigasi petani, mencegah banjir, membangun sanitasi, hingga menyediakan air bersih.

Tetapi dalam praktiknya, sebagian malah diduga mengalir ke kantong elite, berubah menjadi mobil mewah dan tumpukan dolar.

Dan seperti biasa, publik kini kembali menunggu: apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar sampai akar, atau hanya berhenti pada pemain lapis tengah sementara aktor besarnya tetap nyaman di balik meja kekuasaan.***