Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Penadah HP Curian Dibekuk! Satu Warga Negara Batin Masuk DPO Polisi

×

Penadah HP Curian Dibekuk! Satu Warga Negara Batin Masuk DPO Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TANGGAMUS – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan handphone hasil curian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FH (30), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A, warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam lengkap dengan kotaknya. Nomor IMEI handphone tersebut diketahui sesuai dengan milik korban.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Desa, Belasan Kakon di Tanggamus Sudah Dilaporkan ke APH

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 1 September 2025.

Korban diketahui bernama Suci Melisa (31), warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

“FH berhasil diamankan pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Senin (11/5/2026).

Kasat menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Komplek Islamic Center Kota Agung saat korban menjadi panitia kegiatan Tanggamus Color Run.

Saat itu korban tengah mempersiapkan souvenir untuk dibagikan kepada panitia. Namun di sela aktivitas tersebut, korban menyadari handphone miliknya hilang.

BACA JUGA :  Pelaku Pencuri Handphone di Way Kerap, Diringkus di Tigaraksa

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di rumah FH di Pekon Kampung Baru.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, FH menyerahkan handphone Redmi Note 13 yang ternyata nomor IMEI-nya cocok dengan kotak milik korban.

Dari hasil interogasi, FH mengaku memperoleh handphone tersebut dari seorang pria berinisial A dengan harga murah. Handphone itu juga sempat direset oleh tersangka.

“Berdasarkan pengakuan FH, handphone tersebut didapat dari saudara A yang saat ini telah masuk DPO,” ungkap Kasat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah A di Pekon Negara Batin. Namun saat didatangi, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.

BACA JUGA :  Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi

“Tim sudah melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi, namun terduga pelaku telah melarikan diri,” terangnya.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku utama yang diduga terlibat dalam pencurian handphone tersebut.

“Hingga kini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone,” tegas AKP Khairul.

Saat ini tersangka FH telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)