Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Warga Desak Pemkab Tanggamus Tutup Kandang Ayam LENTERA, Surat Penghentian Usaha Disebut Tak Digubris

×

Warga Desak Pemkab Tanggamus Tutup Kandang Ayam LENTERA, Surat Penghentian Usaha Disebut Tak Digubris

Sebarkan artikel ini
Foto: Usman Mursyid, didampingi Bahron, saat mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan Pemkab Tanggamus, Senin (15/6/2026)

TANGGAMUS – Kesabaran warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, mulai menipis. Meski Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menerbitkan surat perintah penghentian sementara aktivitas usaha peternakan ayam petelur LENTERA milik Haruddin, hingga kini kandang tersebut masih beroperasi seperti biasa.

Bahkan, warga menuding pemilik usaha justru menambah bangunan kandang baru di lokasi yang sama, meski izin usaha disebut telah berakhir dan berbagai pelanggaran telah ditemukan oleh tim gabungan pemerintah daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Desakan itu disampaikan tokoh masyarakat setempat, Usman Mursyid, didampingi Bahron, saat mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan Pemkab Tanggamus, Senin (15/6/2026).

“Kami meminta kejelasan terkait pelaksanaan penutupan kandang ayam tersebut. Sampai hari ini aktivitas masih berjalan, bahkan ada penambahan kandang baru yang diduga belum memiliki izin,” kata Usman.

BACA JUGA :  Wah! MBG Anak SD di Tanggamus Rasa “Cemal-Cemil”, Buah Naga Nyaris Busuk dan Susu Mini Jadi Asupan Gizi Siswa Sepekan

Menurutnya, Pemkab Tanggamus melalui Surat Nomor 100.3.1/2412/08/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, telah memerintahkan penghentian sementara usaha peternakan ayam petelur LENTERA paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan kepada pengelola usaha akan berakhir pada 19 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, tim gabungan Pemkab Tanggamus menyebut sedikitnya tiga pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi penghentian usaha.

Pertama, lokasi kandang dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak minimal dari kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2020.

Kedua, pengelolaan limbah peternakan dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang sebelumnya telah ditandatangani pemilik usaha.

BACA JUGA :  Menu Gosong di Program MBG Tanggamus: Anak Sekolah Dapat Bau Sangit, Bukan Gizi!

Ketiga, legalitas usaha disebut telah habis masa berlakunya. Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat Nomor 800/113B/39/2021 diketahui berlaku hingga 12 Juli 2024.

Selain itu, dalam dokumen hasil pemeriksaan, Haruddin juga disebut tidak memenuhi kesepakatan yang pernah dibuat bersama warga pada 20 Juli 2018. Saat itu, pemilik usaha berkomitmen memindahkan kandang dalam waktu empat bulan, menjaga kebersihan kandang setiap hari, serta membuang limbah peternakan jauh dari kawasan permukiman.

Namun menurut warga, berbagai kesepakatan tersebut hingga kini belum dijalankan secara maksimal.

“Keluhan masyarakat masih sama, mulai dari bau menyengat, banyaknya lalat hingga persoalan limbah yang mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Usman.

Warga pun mendesak instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, untuk segera mengambil langkah tegas sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Mencekam! Malam Berdarah di Teluk Semaka, Nelayan Tanggamus Hampir Kehilangan Kaki Ditusuk Ikan Marlin Raksasa

Mereka menilai lambannya pelaksanaan keputusan tersebut berpotensi menurunkan wibawa pemerintah dan menimbulkan kesan bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

“Jangan sampai surat resmi pemerintah hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. Kami berharap ada kepastian dan ketegasan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan ayam LENTERA, Haruddin, belum memberikan tanggapan terkait desakan warga tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tanggamus mengenai rencana penertiban juga belum memperoleh jawaban. ***