LAMPUNG – Polda Lampung membongkar aksi komplotan debt collector yang diduga melakukan perampasan mobil milik seorang nasabah di Kota Bandar Lampung. Yang mengejutkan, salah satu tersangka merupakan purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial SG.
Alih-alih menikmati masa pensiun dengan tenang, SG justru diduga berperan sebagai “navigator” dalam aksi perampasan kendaraan. Bukan memegang kemudi, melainkan mengoperasikan aplikasi di telepon genggam untuk melacak kendaraan target sebelum tim bergerak melakukan penghadangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, mengungkapkan SG bersama lima tersangka lainnya memiliki pembagian tugas yang terstruktur saat menjalankan aksinya.
“Modusnya menggunakan aplikasi di handphone untuk mengetahui nomor polisi kendaraan, memastikan bukan pelat palsu, lalu dicocokkan apakah kendaraan tersebut merupakan target dari salah satu perusahaan pembiayaan,” kata Indra, Selasa (30/6/2026).
Setelah kendaraan dipastikan sesuai dengan data yang dimiliki, kelompok tersebut langsung bergerak menjalankan perannya masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi, salah seorang pelaku mendatangi korban dan masuk ke dalam kendaraan. Sementara anggota lainnya mengikuti dari belakang hingga akhirnya memalang laju mobil korban.
“Semua sudah berbagi peran. Ada yang mengoperasikan aplikasi, ada yang mendatangi korban, ada yang mengikuti dari belakang dan melakukan penghadangan,” ujarnya.
Penyidik menduga aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan kelompok itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka beserta barang bukti yang diamankan, polisi menemukan indikasi adanya korban lain dan sejumlah lokasi kejadian berbeda yang diduga berkaitan dengan komplotan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya korban-korban lain maupun TKP lainnya yang diduga melibatkan kelompok ini,” ungkap Indra.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menginventarisasi jumlah korban maupun lokasi aksi yang diduga dilakukan para pelaku.
“Kami masih mendalami sudah berapa korban dan berapa TKP yang berkaitan dengan kelompok ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami simpulkan,” tambahnya.
Peristiwa yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Korban saat itu tengah mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna hitam keluaran tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung.
Tak lama kemudian, enam orang yang diduga merupakan debt collector mendatangi korban. Berdasarkan laporan polisi, para pelaku diduga melakukan perampasan kendaraan disertai ancaman hingga akhirnya membawa mobil tersebut.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Polda Lampung.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan.
Polda Lampung kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan apakah masih terdapat korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan pembiayaan kendaraan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum. Penggunaan ancaman, kekerasan, ataupun perampasan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat berimplikasi pidana, terlepas dari status kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.***












