Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Honorer Fiktif Pemkot Metro, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

×

Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Honorer Fiktif Pemkot Metro, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, tim penyidik mendatangi rumah dinas Welly untuk menyampaikan surat penetapan tersangka, (foto_dok/il)

LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp11 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, tim penyidik mendatangi rumah dinas Welly untuk menyampaikan surat penetapan tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan, membenarkan langkah penyidik tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya sekitar 387 tenaga honorer fiktif yang diduga direkrut tanpa prosedur yang sah.

BACA JUGA :  Lagi, Empat Kapal Asing Diamankan di Selat Malaka

Temuan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar akibat pembayaran gaji dan hak-hak lainnya kepada tenaga honorer yang keberadaannya tidak sesuai dengan data riil.

Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif yang saat ini menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola kepegawaian dan penggunaan anggaran daerah. Welly diketahui dilantik sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah pada 10 Juni 2025 oleh Bupati saat itu, Ardito Wijaya.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Polda Lampung masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan akan melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan pada pekan depan.

BACA JUGA :  9 Wanita Lampung Nyaris Jadi Korban Dugaan Upaya TPPO

Selain mendalami peran tersangka, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik honorer fiktif tersebut. Polda Lampung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pengelolaan aparatur pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. ***