TANGGAMUS – Penangkapan seorang pria yang diduga terlibat kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam justru membuka tabir kejahatan yang lebih besar. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap bahwa tersangka berinisial WH (31) merupakan residivis sekaligus pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan tersebut berawal dari proses penyidikan kasus pemerasan terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka. Saat didalami, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya belum terungkap.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan pengembangan kasus membawa petugas pada pengungkapan perkara curanmor yang sempat meresahkan masyarakat.
“Pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor dan saat ini masih kami dalami pengakuannya terkait sejumlah TKP lainnya,” ujar Kasat, Sabtu (4/7/2026).
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap lokasi kejahatan lainnya pada Sabtu malam (27/6/2026), tersangka disebut berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Karena dinilai membahayakan keselamatan personel, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri tersangka sesuai prosedur.
Usai mendapatkan perawatan medis di RS Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan pencurian sepeda motor milik Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Peristiwa itu terjadi pada 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban diparkir di samping rumah setelah digunakan istrinya pulang dari pasar. Ketika pasangan tersebut berada di belakang rumah, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk membawa kabur kendaraan.
Korban baru mengetahui motornya hilang setelah seorang warga memberi tahu bahwa dua pria terlihat membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan kunci letter T hasil modifikasi untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum melarikan kendaraan hasil curian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit Honda Beat hasil curian, satu buah kunci letter T serta dua mata kunci modifikasi yang diduga digunakan dalam setiap aksi pencurian.
Penyidik juga mengungkap bahwa WH bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian.
Yang mengejutkan, selama pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus. Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik untuk memastikan setiap tempat kejadian perkara beserta kemungkinan adanya korban lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan perkara apabila seluruh pengakuan tersangka terbukti,” kata AKP Khairul.
Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya, WH lebih dulu diamankan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang perempuan berusia 58 tahun di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.
Saat diringkus, polisi mengamankan sebuah Toyota Kijang Innova, satu kunci letter T, serta dua mata kunci modifikasi. Ketika hendak diamankan, salah seorang rekan WH berhasil melarikan diri, sedangkan WH sempat mencoba kabur usai membuang kunci T ke luar ventilasi kamar mandi. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Temuan barang bukti itulah yang kemudian mengarahkan penyidik pada pengungkapan jaringan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah lama dilakukan oleh tersangka. Hingga kini, Satreskrim Polres Tanggamus masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat sekaligus mengembangkan pengakuan WH terkait rangkaian kasus curanmor di sejumlah wilayah. ***













