Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Candipuro, Warga Jabung dan Sekampung Udik Terseret, Ada ABG 16 Tahun

×

Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Candipuro, Warga Jabung dan Sekampung Udik Terseret, Ada ABG 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di lapangan bola Desa Titiwangi- foto dok ist

LAMPUNG SELATAN – Aksi komplotan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pembeli minuman akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Yang menjadi perhatian, salah satu pelaku yang diamankan masih berusia 16 tahun dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22), B.A. (16) yang diproses sesuai ketentuan peradilan anak, S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19) yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing,” kata IPTU Ali Humaeni sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (4/7).

BACA JUGA :  Korupsi Pagar Rp6,9 M, Eks Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola Desa Titiwangi.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh. Tanpa disadari, kunci kontak masih menempel di kendaraan.

Situasi tersebut dimanfaatkan dua pelaku. Salah satunya berpura-pura menjadi pembeli dan memesan minuman sambil berpura-pura menerima telepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak.

Di saat perhatian korban dan saksi terpecah, rekannya dengan leluasa membawa kabur sepeda motor yang masih dalam kondisi kunci tergantung.

Kalau ada pepatah mengatakan “kesempatan tidak datang dua kali”, bagi pelaku justru kesempatan itu datang karena kunci motor tidak ikut dibawa pemiliknya.

“Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Sumberejo

Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri melalui belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil membekuknya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama B.A. (16).

Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi bergerak ke Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam operasi lanjutan itu, polisi mengamankan tiga orang lainnya sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro.

Penyidik kini masih mendalami pengakuannya terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan lainnya.

BACA JUGA :  Masih Ada Kesempatan! Ayo Daftar Loker di PT Fermentech Indonesia

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas IPTU Ali Humaeni.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat BE 2376 DR, fotokopi STNK, serta BPKB milik korban.

Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil, seperti meninggalkan kunci kontak di motor, dapat dimanfaatkan pelaku dalam hitungan detik. Di sisi lain, keterlibatan seorang anak dalam tindak pidana juga menjadi perhatian serius, mengingat penanganannya harus mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak sekaligus upaya pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya.***