Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Aliansi Bocah Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar, Dana KONI hingga PPJ di Kota Bekasi

×

Aliansi Bocah Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar, Dana KONI hingga PPJ di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Aliansi Bocah Bekasi geruduk Gedung Kejari menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan korupsi dan mendukung segera diusut tuntas, Kamis (2/7) - foto dok

KOTA BEKASI – Gelombang desakan pemberantasan korupsi menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (2/7/2026). Aliansi Bocah Bekasi (ABB) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sederet tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Dalam aksi tersebut, ABB menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Kejari Kota Bekasi. Mereka menyoroti sedikitnya lima dugaan kasus yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari proyek revitalisasi pasar, dana hibah olahraga, hingga penggunaan dana bantuan bagi warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator aksi ABB, Juhartono bersama Maksum Alfarizi yang dikenal dengan sapaan Mandor Baya, menegaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi.

“Laporan dan temuan yang kami sampaikan bukan tanpa dasar. Kami meminta seluruh dugaan penyimpangan ini diproses secara hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Mandor Baya di sela aksi.

BACA JUGA :  Anies Baswedan: Pelaku Ekonomi Mikro Perlu Pendampingan untuk Berkembang

ABB mengawali tuntutannya dengan mendesak Kejari mengusut dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi sejumlah pasar di Kota Bekasi. Kasus tersebut saat ini diketahui tengah ditangani Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi dan disebut menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Selain itu, ABB juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut mengacu pada temuan BPK dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya itu, massa aksi turut menyoroti dugaan praktik “ijon proyek” yang disebut terjadi di dua organisasi perangkat daerah strategis, yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Tuntutan berikutnya menyasar dugaan penyalahgunaan dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar. ABB menduga dana tersebut dibagikan secara cuma-cuma menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Massa juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi program asuransi kematian warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Bantargebang.

BACA JUGA :  Kabar Baik, BST di Kota Bekasi Segera Dibagikan Klik Jadwal Lengkap Disini!

Menurut Mandor Baya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pengelola proyek atau kepala bidang. Kepala dinas maupun sekretaris dinas tentu mengetahui proses dan pelaksanaan proyek revitalisasi pasar tersebut,” tegasnya.

Dalam aksi itu, ABB juga mengungkap adanya sejumlah dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dan pemberian keuntungan kepada oknum tertentu. Selain itu, mereka mengaku menerima banyak keluhan dari pedagang maupun vendor yang hingga kini belum memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Kami prihatin dengan nasib pedagang dan mitra kerja yang mengaku belum menerima hak mereka. Revitalisasi Pasar Bantargebang, Pasar Kranji, Pasar Famili hingga Pasar Jatiasih harus diperiksa secara menyeluruh agar semuanya terang-benderang,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memastikan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

Menurut Ryan, proyek revitalisasi pasar yang tengah menjadi sorotan publik memang perlu dilakukan pendalaman secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

BACA JUGA :  Malam Minggu Bersama Lansia, Wali Kota Bekasi Ajak Kembali ke Pola Hidup Sehat dan Tinggalkan Junk Food

“Proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi memang perlu dievaluasi secara mendalam. Kami tegaskan, apabila terdapat bukti kuat terkait dugaan praktik ijon proyek maupun penyimpangan lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ryan juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan terkait dugaan pungutan liar mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang masih terus berjalan. Hingga saat ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 21 orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Kami bekerja berdasarkan tahapan hukum yang berlaku agar hasil penyidikan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ryan.

Kejari Kota Bekasi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti tambahan untuk turut berpartisipasi dalam proses pengungkapan perkara. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh dan proses penegakan hukum berjalan secara transparan.***