BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai terjadi di seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi hingga mutasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis SPMB yang diterapkan pemerintah daerah dengan ketentuan dalam regulasi nasional.
Salah satu temuan yang disoroti adalah masih digunakannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SKTM tidak lagi dapat dijadikan indikator dalam penerimaan melalui jalur tersebut.
Selain itu, Ombudsman mencatat sebagian besar SMP Negeri di Bandar Lampung belum memenuhi ketentuan minimal kuota jalur domisili sebesar 40 persen. Dari 45 sekolah yang diperiksa, sebanyak 40 sekolah disebut tidak memenuhi batas minimal tersebut. Bahkan terdapat sekolah yang mengalokasikan kuota afirmasi hingga mencapai 93 persen, sehingga mengurangi kesempatan calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.
Temuan lain juga mencakup penerimaan peserta didik melalui jalur mutasi yang melebihi batas maksimal, serta hasil seleksi jalur prestasi yang tidak diumumkan secara terbuka. Menurut Ombudsman, sistem pengumuman yang hanya dapat diakses menggunakan nomor pendaftaran membuat masyarakat tidak dapat mengawasi proses seleksi secara transparan.
Ombudsman juga menilai pelaksanaan SPMB dalam dua gelombang justru menimbulkan persoalan baru. Kuota yang telah terisi pada gelombang pertama berpengaruh terhadap pemenuhan kuota di gelombang berikutnya, sehingga apabila ditemukan kesalahan, evaluasi harus dilakukan terhadap keseluruhan proses, bukan hanya pada satu tahapan.
Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga pengumuman tetap menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan aturan.
Atas kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dokumen tersebut nantinya akan memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terkait sebagai bentuk perbaikan penyelenggaraan SPMB serta perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel. ***










