Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kasat Pol PP Kota Bekasi Dipanggil Pemkot Terkait Laporan Dugaan Pelecehan, DPRD Diminta Kawal Hingga Tuntas

×

Kasat Pol PP Kota Bekasi Dipanggil Pemkot Terkait Laporan Dugaan Pelecehan, DPRD Diminta Kawal Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi dugaan Pelecehan di Satpol PP Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Dugaan pelecehan verbal yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM, Inspektorat, Asisten Daerah (Asda) I, serta Sekretaris Daerah (Sekda) telah memanggil Kasat Pol PP untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada beberapa Senin 6 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap dugaan tindakan yang disebut-sebut dialami oleh empat orang staf di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pendamping empat staf yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi, Ahmad Juaini, mendesak Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kasat Pol PP.

Menurut Juaini, pemanggilan yang telah dilakukan oleh BKPSDM, Inspektorat, Asisten Daerah I, dan Sekretaris Daerah merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, proses tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, melainkan harus berujung pada keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara di Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Terkait Kelanjutan Revitalisasi Pasar Kranji, Kadisdagprin Kota Bekasi Bilang Begini

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan BKPSDM dan Pemerintah Kota Bekasi. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelecehan verbal, intimidasi, tindakan yang merendahkan martabat bawahan, maupun pelanggaran disiplin ASN, maka kami meminta agar dijatuhkan sanksi berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya menjadi formalitas,” tegas Ahmad Juaini, Rabu (8/7).

Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan bertujuan menghukum seseorang semata, melainkan menjaga marwah birokrasi agar tetap profesional, berintegritas, dan memberikan perlindungan kepada seluruh ASN, khususnya bawahan yang berada dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Juaini, seorang pejabat publik harus menjadi teladan dalam etika, komunikasi, dan kepemimpinan. Jabatan merupakan amanah untuk membina bawahan, bukan menjadi alat untuk menekan, mengintimidasi, atau melontarkan ucapan yang berpotensi melukai harkat dan martabat pegawai.

BACA JUGA :  Pengadaan Alat Olah Raga oleh Dispora Kota Bekasi Diduga Fiktif, LINAP Bakal Lapor ke KPK

“Kami berharap BKPSDM menunjukkan keberanian dalam menegakkan disiplin ASN tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap birokrasi Kota Bekasi dapat dipulihkan,” katanya.

Juaini juga mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Bekasi yang telah membuka ruang bagi para terduga korban untuk menyampaikan pengakuan secara terbuka dalam rapat kerja. Menurutnya, Komisi I telah menjalankan fungsi pengawasan secara baik dengan menghadirkan para pihak dan mengawal proses agar berlangsung transparan.

Namun, ia menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yang menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara.

“Komisi I DPRD sudah menjalankan tugasnya melalui fungsi pengawasan. Selanjutnya, kami berharap DPRD terus mengawal proses ini hingga selesai agar berjalan transparan dan objektif. Adapun kewenangan menjatuhkan sanksi sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap Wali Kota Bekasi mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, sehingga kasus ini menjadi momentum perbaikan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Sanksi yang tegas akan menjadi efek jera sekaligus pesan bahwa birokrasi Kota Bekasi berdiri di atas profesionalisme, penghormatan terhadap martabat ASN, dan supremasi aturan, bukan pada kekuasaan individu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  BCFM 2025 Resmi Dibuka: Panggung Mode Bekasi yang Menggabungkan Kreativitas dan Keberagaman

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akhirnya memanggil dan meminta keterangan resmi terhadap empat perempuan yang sebelumnya mengaku menjadi korban dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu dilakukan setelah desakan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD, organisasi masyarakat, dan publik yang meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah administratif atas dugaan yang telah menjadi perhatian luas.

Proses diawali dengan pemeriksaan terhadap SV, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya BKPSDM meminta keterangan dari SY yang merupakan anggota Linmas, disusul SB, dan terakhir AH yang berstatus staf Satpol PP Kota Bekasi.

Proses pemeriksaan internal diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.