Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbongkar Setelah Hamil, Ayah Biadab di Lampung Tengah Perkosa Anak Kandung

×

Terbongkar Setelah Hamil, Ayah Biadab di Lampung Tengah Perkosa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencabulan
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Sebuah kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga menggemparkan warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial YS (46) ditangkap aparat Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu setelah diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.

Kasus memilukan itu akhirnya terbongkar bukan karena pelaku mengaku, melainkan setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bekerja ke luar negeri. Hasil pemeriksaan mengejutkan menunjukkan korban tengah mengandung sekitar 14 minggu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan korban selama ini memilih diam karena hidup dalam bayang-bayang ancaman dan kekerasan yang diduga dilakukan ayahnya sendiri.

Menurut polisi, sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, korban kerap mendapat kekerasan fisik apabila menolak keinginan pelaku. Rasa takut yang terus menghantui membuat korban tidak berani melawan ataupun mengadukan penderitaannya kepada siapa pun.

BACA JUGA :  321 WNA Jadi Operator Judi Online di Hayam Wuruk, Polisi Bongkar Modus Visa Wisata hingga Server Luar Negeri

Setelah lulus SMP, pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan secara berulang. Polisi menyebut aksi itu dilakukan ketika penghuni rumah lain sedang terlelap. Korban juga disebut terus diancam agar merahasiakan seluruh kejadian tersebut, bahkan dari ibunya sendiri.

Tekanan yang dialami korban berdampak besar terhadap kehidupannya hingga akhirnya putus sekolah. Bertahun-tahun dugaan kejahatan itu tersimpan rapat sebelum akhirnya kehamilan korban membuka tabir yang selama ini tersembunyi.

Mengetahui putrinya tengah hamil, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor ke Polsek Padang Ratu.

BACA JUGA :  BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kilogram Via Pelabuhan Bakauheni

Berbekal laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***