Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Lagi! Oknum Kakon di Tanggamus Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Pengadaan Lampu Jalan Rp25 Juta

×

Lagi! Oknum Kakon di Tanggamus Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Pengadaan Lampu Jalan Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelapor, Rinmah Yuni, Direktur CV Auliya Salam Mangku Bumi, ke Polsek Pugung pada 6 Juli 2026, (foto_ry)

TANGGAMUS – Kasus hukum kembali menyeret oknum Kakon (kepala pekon) di Kabupaten Tanggamus. Setelah sebelumnya sejumlah persoalan aparatur desa mencuat ke publik, kini Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Muhidin, resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS) senilai Rp25 juta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Rinmah Yuni, Direktur CV Auliya Salam Mangku Bumi, ke Polsek Pugung pada 6 Juli 2026 dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/14/VII/2026/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan laporan polisi, perkara bermula pada 27 Oktober 2025. Saat itu Muhidin diduga memesan lima unit Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya melalui tim pemasaran CV Auliya Salam Mangku Bumi. Kesepakatan pengadaan pun tercapai, disertai penandatanganan surat pemesanan barang.

Dalam perjanjian tersebut, pembayaran disepakati dilakukan setelah Dana Desa Tahap I tahun 2026 dicairkan.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 24 Februari 2026, lima unit LPJTS dikirim ke Balai Pekon Sumanda dan diterima oleh salah seorang aparatur pekon.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Perburuan Rusa di Tanggamus, Lima Orang Jadi Tersangka

Persoalan muncul setelah dana desa disebut telah cair. Rinmah mengaku berulang kali mendatangi rumah maupun kantor Kepala Pekon Sumanda untuk menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Bahkan, menurut Rinmah, Kepala Pekon Mihidin ini sempat menjanjikan pembayaran akan dilakukan pada 4 Mei 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, uang sebesar Rp25 juta tersebut belum juga dibayarkan.

Merasa terus dipingpong dan kesulitan menghubungi Muhidin, Rinmah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Pugung.

BACA JUGA :  Realisasi Serapan Anggaran UMKM Perindustrian Tanggamus 2020, Dipertanyakan?

Dalam laporannya, Rinmah mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp25 juta akibat belum diterimanya pembayaran pengadaan lima unit lampu jalan tenaga surya tersebut.

Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani penyidik Polsek Pugung. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti untuk menentukan tindak lanjut perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhidin belum berhasil dikonfirmasi maupun memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. ***