KOTA BEKASI – Dugaan pelecehan verbal yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM, Inspektorat, Asisten Daerah (Asda) I, serta Sekretaris Daerah (Sekda) telah memanggil Kasat Pol PP untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada beberapa hari ini sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap dugaan tindakan yang disebut-sebut dialami oleh empat orang staf di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.
Pendamping salah seorang terduga korban, Ahmad Juaini, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Namun menurutnya, fakta bahwa empat orang telah memberikan pengakuan secara terbuka di hadapan Komisi I DPRD merupakan hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kasat Pol PP sudah dipanggil. Jawabannya mungkin sama seperti yang disampaikan saat rapat bersama Komisi I DPRD. Tetapi publik juga memiliki penilaian. Empat orang yang diduga menjadi korban sudah menyampaikan pengakuan secara terbuka dalam forum resmi DPRD,” ujar Ahmad Juaini, Rabu (8/7).
Juaini memberikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi yang dinilainya berani membuka persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.
Menurutnya, langkah DPRD memanggil seluruh pihak terkait merupakan bentuk keberpihakan terhadap prinsip transparansi dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.
“DPRD, khususnya Komisi I, telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Kami berharap pengawasan itu tidak berhenti hanya pada rapat, tetapi terus dikawal hingga ada keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga berharap pimpinan DPRD terus mengawasi proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi agar berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
Di sisi lain, Juaini mengaku menaruh kepercayaan kepada Wali Kota Bekasi untuk mengambil keputusan yang adil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Menurutnya, setiap keputusan memang tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun yang paling penting adalah memastikan tidak ada lagi bawahan yang mengalami tekanan psikologis, pelecehan verbal, intimidasi, maupun ucapan yang bernuansa diskriminatif di lingkungan kerja.
“Saya yakin Bapak Wali Kota akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Empat terduga korban sudah memberikan keterangan dan laporan secara tertulis. Apa pun hasilnya nanti, kami berharap ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban, tidak ada lagi penindasan terhadap bawahan, tidak ada lagi bahasa-bahasa yang bersifat rasis ataupun merendahkan martabat pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jabatan publik seharusnya dimaknai sebagai amanah untuk melayani, bukan sebagai alat menunjukkan kekuasaan.
“Jabatan itu ibarat mikrofon. Fungsinya memperjelas suara pelayanan kepada masyarakat, bukan memperkeras nada kepada bawahan. Semakin tinggi kursi yang diduduki, semestinya semakin rendah hati cara memperlakukan orang lain,” katanya.
Kasus dugaan pelecehan verbal tersebut sebelumnya mencuat setelah empat orang staf menyampaikan pengakuan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi. Hingga kini Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akhirnya memanggil dan meminta keterangan resmi terhadap empat perempuan yang sebelumnya mengaku menjadi korban dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu dilakukan setelah desakan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD, organisasi masyarakat, dan publik yang meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah administratif atas dugaan yang telah menjadi perhatian luas.
Proses diawali dengan pemeriksaan terhadap SV, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya BKPSDM meminta keterangan dari SY yang merupakan anggota Linmas, disusul SPD, dan terakhir AH yang berstatus staf Satpol PP Kota Bekasi.
Proses pemeriksaan internal diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.













