KOTA BEKASI – Penahanan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan (JHS), dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp80 juta memang mendapat apresiasi. Namun di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi justru memantik pertanyaan publik.
Bukan karena penahanannya, melainkan karena muncul anggapan bahwa penegakan hukum baru menyentuh perkara bernilai puluhan juta rupiah, sementara dugaan persoalan proyek pasar bernilai puluhan miliar rupiah yang telah lama menjadi sorotan publik belum menunjukkan perkembangan berarti.
Di tengah sorotan tersebut, warga Kota Bekasi mulai mempertanyakan arah prioritas penegakan hukum.
“Harapan masyarakat sederhana, semua kasus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan hanya perkara kecil alias cuma ikan teri yang ditangkap, begitu cepat,” ujar Sri Mulyono, Pedagang senior Pasa Kranji sambil mengeryit seolah heran dengan Prestasi Kejari Kota Bekasi.
Sri Mulyono menilai masih banyak persoalan yang dinilai lebih besar dan berdampak langsung terhadap masyarakat, salah satunya proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.
Proyek yang dimulai sejak 2018 itu hingga kini belum rampung sepenuhnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum seharusnya juga memberikan perhatian yang sama.
“Pasar itu sudah bertahun-tahun belum selesai. Pedagang menunggu kepastian. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, masyarakat tentu berharap semuanya dibuka secara terang,” katanya, Kamis (16/7).
Sorotan terhadap proyek Pasar Kranji Baru sebenarnya bukan hal baru.
Pada 8 Juni 2026, Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru, bersama pedagang, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen lainnya, melaporkan dugaan penyimpangan revitalisasi pasar tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporan itu disertakan 10 bundel dokumen yang menurut pelapor memuat berbagai dugaan penyimpangan, termasuk proses penetapan investor yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan kuasa hukum JHS, Bambang Sunaryo SH.
Ia mempertanyakan mengapa dugaan pungli Rp80 juta diproses sangat cepat, sedangkan dugaan persoalan revitalisasi Pasar Bantargebang yang disebut bernilai lebih dari Rp42 miliar belum terlihat perkembangan hukumnya.
“Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung jadi tersangka dan ditahan. Yang dikejar justru Rp80 juta. Sementara proyek Rp42 miliar yang mangkrak, masyarakat juga tahu kondisinya, belum terlihat progres penegakan hukumnya,” ujar Bambang Rabu (15/7).
Ia juga mengklaim dana Rp80 juta tersebut tidak seluruhnya dinikmati kliennya.
Menurut Bambang, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pejabat dan sisanya digunakan untuk pembangunan fasilitas pasar.
Namun, klaim tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari kuasa hukum dan belum terbukti dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Penegakan hukum ibarat nelayan yang menebar jaring.
Kalau yang selalu tertangkap hanya ikan teri, masyarakat tentu akan bertanya-tanya, apakah hiunya memang tidak ada, atau jaringnya memang belum cukup kuat?.***












